KALTIMPOST.ID, Pemerintah Indonesia segera menerapkan skema baru dalam pembagian kuota haji reguler untuk memastikan pemerataan antrean di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.
Langkah ini diambil untuk mengatasi ketimpangan antrean haji yang selama ini terjadi, di mana beberapa daerah memiliki antrean hingga 47 tahun, sementara daerah lain hanya 15 tahun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam diskusi publik Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) di Kota Tangerang pada Senin (29/9), menyatakan bahwa sistem antrean haji yang ada saat ini tidak sesuai dengan Undang-Undang.
Menurutnya, meskipun Indonesia menerima kuota haji dari Arab Saudi secara utuh, pembagian kuota tersebut tidak merata antar daerah.
“Selama ini pola lama (pembagian kuota haji reguler) tidak sesuai undang-undang,” ujar Dahnil.
Dia menambahkan bahwa sistem antrean yang ada menyebabkan ketidakadilan, terutama dalam pembagian nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana haji.
Seharusnya, daerah dengan antrean lebih lama mendapatkan imbal hasil dana haji yang lebih besar.
Dengan skema baru ini, pemerintah berencana meratakan lama antrean haji di seluruh Indonesia menjadi sekitar 25 hingga 26 tahun.
Namun, perubahan ini diperkirakan akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, karena ada daerah yang kuotanya akan dikurangi, sementara daerah lain akan mendapatkan tambahan kuota.
Dahnil juga menegaskan bahwa sistem antrean yang baru akan segera disampaikan kepada Komisi VIII DPR.
Rencananya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan menggelar rapat bersama Komisi VIII DPR pada Selasa (30/9) untuk membahas persiapan haji 2026 dan implementasi skema baru ini.
Sementara itu, Ketua Umum Bersathu, Wawan Suhada, menyambut baik langkah pemerintah dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam memastikan penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih baik.
Dia juga menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik kecurangan dalam penyelenggaraan haji dan umrah, seperti jual beli kuota haji khusus antar travel.
“Kami di Bersathu komitmen akan menyapu bersih segala bentuk praktik kecurangan dalam penyelenggaraan haji khusus maupun umrah,” kata Wawan.
Dengan adanya skema baru ini, diharapkan tidak ada lagi jamaah yang harus menunggu hingga puluhan tahun untuk berangkat haji, sehingga ibadah haji dapat dilaksanakan dengan lebih adil dan merata di seluruh Indonesia. ***
Editor : Dwi Puspitarini