Langkah ini digulirkan setelah Presiden menyoroti adanya BUMN yang merugi, namun pejabatnya masih mendapat bonus besar.
Dalam sebuah pidato, Prabowo menegaskan bahwa BUMN bukanlah “perusahaan nenek moyang” yang bisa dikelola seenaknya. Ia menekankan perlunya keterlibatan lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan KPK, untuk mengusut tuntas persoalan di sektor BUMN.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK siap berkontribusi baik dalam penindakan maupun pencegahan.
Menurutnya, kasus-kasus korupsi di BUMN sering kali melibatkan suap, gratifikasi, manipulasi pengadaan barang dan jasa, hingga kerugian besar bagi negara.
“Dengan peran pencegahan, KPK akan mendorong penerapan prinsip bisnis berintegritas melalui panduan antikorupsi. Sedangkan dari sisi penindakan, kami siap jika ada indikasi tindak pidana korupsi yang harus diproses hukum,” jelas Budi.
KPK menilai, akar persoalan korupsi di BUMN terletak pada lemahnya sistem pengawasan, konflik kepentingan dalam penunjukan pejabat, serta tata kelola yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Presiden Prabowo sendiri menargetkan upaya pembersihan BUMN dapat berjalan dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Ia menegaskan bahwa kekayaan negara harus dijaga dan dikelola dengan baik demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya oknum tertentu.
Editor : Uways Alqadrie