Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kuasa Hukum Beberkan 7 Alasan Penetapan Tersangka Nadiem Dinilai Cacat Hukum

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 30 September 2025 | 19:27 WIB
 
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim

KALTIMPOST.ID, Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu sebagai tersangka kasus pengadaan Chromebook cacat hukum.

Kuasa hukum menilai ada tujuh alasan kuat yang membuat proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung tidak sah.

Dodi S. Abdulkadir, kuasa hukum Nadiem, menegaskan bahwa sejak awal penetapan tersangka tidak sesuai dengan aturan KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Info CPNS 2026 Beredar buka 400.000 Formasi, Ini Klarifikasi Resmi KemenPAN‑RB

Pihaknya pun telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025 dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel.

Pertama, penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya audit kerugian negara yang nyata (actual loss) dari BPK atau BPKP.

Kedua, hasil audit program TIK 2020–2022 justru tidak menemukan kerugian negara, bahkan laporan keuangan Kemendikbudristek 2019–2022 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ketiga, surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dikeluarkan pada hari yang sama tanpa pemeriksaan awal terhadap calon tersangka.

Keempat, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut tidak pernah diterbitkan atau diterima oleh Nadiem, sehingga melanggar prosedur KUHAP.

Kelima, dasar tuduhan merujuk pada program “Digitalisasi Pendidikan 2019–2022” yang menurut kuasa hukum tidak ada dalam RPJMN maupun kebijakan resmi Kemendikbudristek. Keenam, status profesi Nadiem dalam surat penetapan tersangka disebut sebagai “karyawan swasta”, padahal ia menjabat menteri pada periode 2019–2024.

Ketujuh, Nadiem memiliki identitas jelas, kooperatif, dan sudah dicekal, sehingga alasan penahanan dianggap tidak memenuhi syarat objektif.

“Dengan kondisi tersebut, maka penetapan tersangka terhadap Pak Nadiem tidak sah secara hukum,” kata Dodi. Ia menilai Kejaksaan Agung terburu-buru menetapkan tersangka tanpa bukti kuat dan prosedur yang benar.

Kejaksaan Agung menyatakan menghormati langkah praperadilan sebagai bagian dari mekanisme check and balance dalam sistem peradilan pidana. Meski demikian, pihaknya menegaskan penyidikan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.(*)

Editor : Thomas Dwi Priyandoko
#Chromebook #Kejagung #aset #nadiem makarim #laptop #kejaksaan agung #pengadilan negeri jakarta selatan #korupsi