Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Identitas Kependudukan Digital vs KTP Fisik: Mana yang Harus Dibawa Warga? Ini Kata Dukcapil

Uways Alqadrie • Rabu, 1 Oktober 2025 | 10:25 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai diperkenalkan pemerintah sebagai layanan baru yang bisa diakses masyarakat tanpa harus selalu membawa kartu tanda penduduk (KTP) fisik. 

Namun, sejauh mana dokumen digital ini dapat menggantikan kartu elektronik yang sudah berlaku?

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menyebut IKD sebagai versi digital dari KTP elektronik dengan fitur lebih lengkap.

Tak hanya berisi identitas dasar, aplikasi ini juga memuat dokumen kependudukan lain yang dibutuhkan untuk layanan publik.

“IKD bukan hanya replika KTP elektronik, melainkan wadah berbagai dokumen kependudukan yang bisa dipakai untuk keperluan administrasi di banyak instansi,” kata Denny dalam keterangan resmi, Selasa, 30 September 2025.

Dengan integrasi data tersebut, pemerintah berharap pelayanan publik menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Masyarakat cukup menunjukkan identitas digital di gawai tanpa perlu membawa berkas tebal.

Meski begitu, KTP fisik belum ditarik dari peredaran. “Kehadiran IKD bukan untuk menghapus KTP elektronik, melainkan sebagai pelengkap,” ujar Denny. 

Artinya, warga bebas memilih menggunakan kartu fisik atau versi digital sesuai kebutuhan.

Dukcapil mendorong masyarakat segera mengaktifkan layanan ini di loket-loket Dukcapil terdekat agar bisa merasakan manfaatnya.

 

Editor : Uways Alqadrie
#Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) #ktp #ktp elektronik #identitas kependudukan digital #disdukcapil