KALTIMPOST.ID, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah mengeluarkan aturan baru yang mengubah total proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia.
Mulai saat ini, perusahaan dilarang mencantumkan syarat yang bersifat diskriminatif dalam iklan lowongan kerja.
Selama ini, persyaratan yang dianggap tidak relevan dengan kompetensi-seperti “berpenampilan menarik”, batas minimum tinggi badan, atau status "harus single”-kerap muncul.
Aturan baru ini bertujuan menutup celah diskriminasi tersebut. Melalui akun Instagram resminya, Kemnaker menyatakan, "Era Baru Rekrutmen Tanpa Diskriminasi! ... Tenang, sekarang sudah ada aturan baru yang banjir keadilan!”
Kebijakan mengenai larangan syarat diskriminatif ini termuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025.
Inti dari surat edaran ini adalah mengharuskan perusahaan berfokus pada kompetensi kandidat, bukan pada faktor-faktor diskriminatif.
Tujuannya jelas: menciptakan rekrutmen yang lebih adil, objektif, dan turut serta menekan angka pengangguran.
Tanti Novianti, Pakar Ekonomi Ketenagakerjaan dari IPB University, menyambut baik langkah ini.
Menurutnya, aturan baru dapat mewujudkan dunia kerja yang lebih inklusif dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas.
Tanti menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak membatasi akses kerja berdasarkan usia, gender, atau disabilitas akan meraih keuntungan strategis, seperti reputasi yang lebih baik, SDM yang beragam, dan loyalitas karyawan yang meningkat, sebagaimana dikutip dari laman resmi IPB.
Tanti menyoroti bahwa kebijakan ini sangat berpotensi menjadi kabar baik, terutama bagi individu berusia di atas 30 tahun yang kerap kesulitan bersaing di pasar kerja.
Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan di lapangan harus terus diuji.
Menurutnya, keberhasilan aturan ini bergantung pada tiga faktor utama. Pertama, sosialisasi masif dan pengawasan ketat. Kedua, dialog yang berkelanjutan dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja. Ketiga, peningkatan kualitas SDM lintas usia melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan.
Selain itu, Kemnaker juga menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04/V/2025 yang secara tegas melarang penahanan ijazah atau dokumen pribadi pekerja.
Poin-poin penting dalam aturan ini mencakup pemberi kerja dilarang menahan ijazah, paspor, sertifikat kompetensi, akta kelahiran, buku nikah, atau BPKB sebagai bentuk jaminan kerja.
Pemberi kerja tidak boleh menghalangi pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih layak. Calon pekerja wajib memahami detail perjanjian kerja, terutama bila ada klausul terkait penyerahan dokumen pribadi.
Penyerahan dokumen pribadi (seperti ijazah) sebagai jaminan hanya diperbolehkan jika ada kondisi mendesak yang diatur hukum dan apabila biaya pendidikan atau pelatihan dibiayai oleh perusahaan.
Dalam kondisi ini pun, perusahaan wajib menjaga keamanan dokumen dan memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan.
Kesimpulannya, kedua surat edaran ini menjadi landasan penting untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan setara.
Dengan menghapuskan praktik diskriminasi dan larangan penahanan dokumen, pemerintah memastikan setiap warga negara mendapatkan kesempatan kerja yang layak dan setara.
Editor : Hernawati