Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Bakal Sikat Habis Rokok Ilegal, Menkeu Purbaya: Nggak Lama Lagi Banyak yang Ditangkap

Thomas Dwi Priyandoko • Jumat, 3 Oktober 2025 | 05:10 WIB

Menkeu Purbaya batalkan kenaikan cukai rokok pada 2026.
Menkeu Purbaya batalkan kenaikan cukai rokok pada 2026.

KALTIMPOST.ID – Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di Indonesia kembali menjadi sorotan.

Selain merugikan negara karena tidak membayar cukai, keberadaan rokok ilegal juga menimbulkan ancaman serius bagi industri tembakau yang patuh aturan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memberantas rokok ilegal.

"Kalau rokok ilegal yang dari luar negeri kita pelajari intensif, harusnya enggak lama lagi banyak yang ditangkap," katanya saat memimpin pemusnahan 235 juta batang rokok ilegal hasil sitaan di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Surabaya, Kamis (2/10).

Baca Juga: Hari Ketiga Evakuasi Ponpes Al Khoziny, 208 Polisi Amankan Proses Pengangkatan Puing

 

Menurutnya, penindakan rokok ilegal yang dilakukan di berbagai daerah merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam melindungi industri tembakau legal sekaligus menjaga penerimaan negara.

“Pengusaha yang taat membayar cukai tentu akan dirugikan jika rokok ilegal dibiarkan beredar bebas. Karena itu, pemusnahan harus terus dijalankan,” ujar Purbaya.

Purbaya menambahkan, penindakan ini tidak bertujuan melemahkan industri hasil tembakau (IHT) yang sah atau legal, melainkan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Ia juga menyebut rencana pengembangan kawasan IHT di beberapa daerah agar pelaku usaha resmi bisa terus berkembang, dengan syarat tetap memenuhi kewajiban pajak.

Baca Juga: Perajin Batik, Ujung Tombak Pelestarian Budaya yang Tersisihkan

"Sementara para pemain rokok ilegal dalam negeri, akan kita tentukan tarif dan pola bagi mereka ini. Intinya kita tidak mematikan industri rokok, tapi kita memperkuat dengan menciptakan tempat bermain yang lebih fair," tegasnya.

Hingga Agustus 2025, penerimaan negara dari cukai, pajak, dan PNBP tercatat Rp159,18 triliun atau 56,31 persen dari target Rp282,70 triliun.

Dari jumlah tersebut, kontribusi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencapai Rp88,7 triliun atau 59,59 persen target.

Kepala Kanwil DJBC Jatim, Untung Basuki, menjelaskan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan Januari–September 2025 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 210 miliar.

Tercatat 1.519 surat bukti penindakan diterbitkan, dan 114 perkara tengah diproses bersama kejaksaan.(*)

 

Editor : Thomas Priyandoko
#penerimaan negara #Purbaya Yudhi Sadewa #pemerintah #rokok ilegal #Menkeu Purbaya #cukai rokok