“Prinsipnya, setiap karya yang diperdengarkan di ruang publik wajib membayar hak cipta,” kata Head of Corcomm WAMI, Robert Mulyarahardja, Selasa, 12 Agustus 2025.
Besaran royalti yang ditetapkan hanya 2 persen dari biaya produksi acara—mulai sewa sound system, bayaran penyanyi, hingga backline musik.
Pembayaran dilakukan ke rekening Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), disertai daftar lagu yang dimainkan. Pihak yang wajib membayar ialah penyelenggara atau pasangan pengantin, bukan homeband maupun penyanyi.
Namun sikap WAMI menuai kritik. Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menolak kewajiban itu. Menurut dia, resepsi pernikahan adalah kegiatan sosial yang tak memiliki unsur komersial.
“Tak perlu masyarakat ditakut-takuti dengan ancaman royalti. Pernikahan bukan bisnis hiburan,” ujar Willy, Kamis, 14 Agustus 2025.
Ia bahkan mendukung revisi Undang-Undang Hak Cipta agar polemik ini tak menimbulkan gejolak sosial.
Perdebatan soal royalti di acara nonkomersial, termasuk hajatan, diperkirakan masih akan bergulir.
Editor : Uways Alqadrie