Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Di Balik Kartu JKN, Masih Ada Pasien yang Harus Bayar Obat Sendiri

Nasya Rahaya • Senin, 6 Oktober 2025 | 06:33 WIB

Masih ada celah yang membuat sebagian pasien JKN harus merogoh kocek sendiri, bahkan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (ILUSTRASI FOTO/BPJS KESEHATAN)
Masih ada celah yang membuat sebagian pasien JKN harus merogoh kocek sendiri, bahkan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (ILUSTRASI FOTO/BPJS KESEHATAN)

KALTIMPOST.ID, Temuan Ombudsman dan DPR mengungkap perlunya perubahan tata layanan JKN. Kurangnya ketersediaan obat, ketidakterbukaan informasi, hingga lemahnya pengawasan, menjadikan pasien sebagai pihak paling dirugikan.

Bagi banyak warga, kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah kunci menuju layanan medis tanpa kekhawatiran biaya. Namun, masih ada celah yang membuat sebagian pasien harus merogoh kocek sendiri, bahkan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Masalah klasik itu kembali mencuat dalam Rapat Panja JKN di Komisi IX DPR RI, pekan lalu.

Hadir dalam rapat itu, BPJS Kesehatan, dewan pengawas BPJS, Ombudsman RI, YLKI, serta Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi). Anggota Komisi IX, Irma Suryani, menyoroti praktik sejumlah rumah sakit yang masih membebankan biaya tambahan atau urun biaya kepada pasien peserta JKN. Ia menilai hal ini menyalahi prinsip pelayanan kesehatan yang seharusnya ditanggung BPJS Kesehatan.

“Banyak rumah sakit yang seharusnya menyediakan obat sesuai standar JKN, tetapi justru menyatakan tidak ada dan kemudian meresepkan obat di luar tanggungan. Ini jelas membebani masyarakat,” tegas Irma. Irma menilai masalah urun biaya dan resep obat di luar tanggungan ini bukan kasus tunggal, melainkan sudah sering terjadi di berbagai rumah sakit.

“BPJS bersama PERSI harus menindak tegas praktik nakal ini. Rumah sakit jangan hanya berpikir keuntungan, tapi juga nilai kemanusiaan,” ujar legislator dari Fraksi NasDem itu. Selain itu, ia meminta BPJS Kesehatan memperbaiki sistem informasi kepada masyarakat.

Salah satunya dengan mewajibkan rumah sakit menempelkan daftar obat yang ditanggung maupun tidak ditanggung JKN di ruang pelayanan agar pasien tidak bingung.

“Pasien sering berdebat dengan rumah sakit karena tidak tahu mana obat yang dicover, mana yang tidak. Transparansi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman,” tambahnya. Menurut Irma, keberadaan BPJS Kesehatan sejatinya sudah sangat membantu rakyat, namun harus terus diawasi agar praktik di lapangan tidak menyimpang dari regulasi.

Stok Kosong dan Permintaan Pasien

Bagaimana di daerah? Ketua PERSI Kaltim Edy Iskandar tak menampik persoalan itu memang bisa muncul. Namun, ia menyebut tidak semua disebabkan oleh kelalaian rumah sakit. “Ada obat yang masuk formularium JKN, tapi stoknya kosong secara nasional. Dalam kondisi begitu, dokter terpaksa meresepkan obat di luar tanggungan agar terapi pasien tetap berjalan,” katanya kepada Kaltim Post.

Situasi lain terjadi ketika pasien sendiri meminta obat di luar daftar tanggungan, atau dokter menilai obat non-formularium lebih efektif. “Dokter sebenarnya tidak ingin repot dengan hal ini. Mereka hanya ingin memastikan pengobatan optimal,” tambah Edy. Sebagai solusi, PERSI Kaltim mengusulkan penempatan satu petugas BPJS di setiap rumah sakit agar persoalan bisa ditangani langsung di tempat. “Dengan begitu, pasien tidak lagi jadi korban tarik-ulur administrasi.”

Pengawasan yang Belum Sepenuhnya Tajam

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin menegaskan, pengawasan harus berjalan dua arah: internal dan eksternal. “Kalau ada aduan soal pelayanan BPJS, silakan laporkan ke Ombudsman atau ke dinas kesehatan. Kami pasti tindak lanjuti,” katanya.

Namun, Jaya juga mengakui, sebagian besar laporan tak sampai ke dinas kesehatan. “Padahal, kalau ada pasien BPJS diberi resep di luar paket JKN tanpa alasan jelas, itu menyalahi prosedur.” Ia menegaskan, bila obat dalam paket tidak tersedia, rumah sakit wajib segera mengadakan atau mengganti dengan obat setara. “Peserta BPJS tidak boleh dibebani lagi,” tegasnya. (*)

 

 

 

 

Editor : Muhammad Rizki
#jaminan kesehatan nasional (jkn) #kaltim #rumah sakit #bpjs kesehatan