KALTIMPOST.ID- Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih membeberkan tiga persoalan utama dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih banyak dikeluhkan masyarakat. Isu pertama, kata Najih, menyangkut pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik pratama yang belum memiliki tenaga kesehatan memadai
Ketimpangan jumlah petugas dengan pengguna layanan dinilai berpotensi menimbulkan malaadministrasi, termasuk penundaan pelayanan.
Masalah kedua berkaitan dengan klaim pembayaran rumah sakit. Ombudsman mencatat, masih banyak pengajuan klaim yang dikembalikan BPJS Kesehatan karena persoalan administrasi dan perbedaan data tindakan medis.
Baca Juga: Di Balik Kartu JKN, Masih Ada Pasien yang Harus Bayar Obat Sendiri
Sementara isu ketiga yang kini tengah dikaji Ombudsman adalah, optimalisasi pelayanan di Rumah Sakit Pratama, terutama yang berada di wilayah kepulauan dan perbatasan. Kajian mencakup aspek pembiayaan dan akreditasi sebagai dasar kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Najih juga menyampaikan, jumlah laporan masyarakat terkait layanan kesehatan terus meningkat. Periode 2022–2025 tercatat 954 laporan, dan 369 di antaranya terkait jaminan kesehatan—mulai dari status kepesertaan, tunggakan iuran, perpindahan kelas, hingga keterbatasan kuota pelayanan dan rujukan.
“Hak atas pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional warga negara. Negara wajib menyelenggarakan layanan kesehatan yang adil dan setara,” pesan Najih. (*)
Editor : Muhammad Rizki