KALTIMPOST.ID, Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menetapkan alokasi transfer ke daerah (TKD) untuk Kaltim pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp 2,49 triliun. Angka itu tercantum dalam Peraturan Presiden tentang rincian APBN 2026 yang baru diterbitkan.
Dari total tersebut, porsi terbesar bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang mencapai lebih dari separuh alokasi TKD Kaltim. DBH sektor mineral dan batu bara (minerba) tercatat paling dominan, yakni Rp 1,19 triliun. Disusul DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 176,49 miliar, DBH Penghasilan (PPH) Rp 140,83 miliar, serta DBH minyak dan gas bumi (migas) Rp 48,84 miliar.
Selain itu, Kaltim juga memperoleh DBH Dana Reboisasi senilai Rp 51 miliar, DBH perkebunan sawit Rp10,68 miliar, DBH iuran izin usaha pemanfaatan/provisi sumber daya hutan Rp 7 miliar, dan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) Rp16,9 juta.
Sementara dari pos Dana Alokasi Umum (DAU), pemerintah pusat mengalokasikan Rp846,4 miliar yang tidak ditentukan penggunaannya. Ada pula DAU tematik untuk pendidikan sebesar Rp11,25 miliar dan kesehatan Rp 8,86 miliar. (*)
Rincian total transfer ke daerah (TKD) 2026 yang diterima Kaltim.
Dana Bagi Hasil (DBH)
DBH Penghasilan (PPH) Rp140,83 miliar.
DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 176,49 miliar.
DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) Rp 16,9 juta.
DBH Iuran izin usaha pemanfaatan/provisi sumber daya hutan Rp 7 miliar.
DBH Dana Reboisasi Rp 51 miliar.
DBH Minyak Bumi dan Gas (Migas) Rp 48,84 miliar.
DBH Mineral Batu bara (Minerba) Rp 1,19 triliun.
DBH Perkebunan Sawit Rp 10,68 miliar.
Dana Alokasi Umum (DAU)
DAU yang tidak ditentukan penggunaannya Rp 846,4 miliar.
DAU Pendidikan Rp 11,25 miliar
DAU Kesehatan Rp 8,86 miliar.
Sumber: DJPK Kemenkeu
Editor : Muhammad Rizki