Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Perpres 79/2025 Tak Bahas Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Ini Alasan Resmi dari Pemerintah

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 8 Oktober 2025 | 15:20 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. 

Namun, aturan tersebut tidak mencantumkan kenaikan gaji bagi pensiunan PNS, sehingga banyak yang bertanya-tanya mengenai nasib tunjangan pensiun di tahun 2025.

PT Taspen selaku pengelola dana pensiun ASN menjelaskan bahwa belum ada regulasi baru yang mengatur penyesuaian gaji atau tunjangan pensiun tahun ini. 

Dengan demikian, pembayaran gaji pensiunan PNS per Oktober 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yaitu aturan yang sebelumnya telah menetapkan kenaikan pensiun sebesar 12 persen pada tahun 2024.

“Sampai saat ini, belum ada aturan baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS. Ketentuannya masih menggunakan PP 8 Tahun 2024 yang berlaku tahun lalu,” jelas perwakilan PT Taspen dalam keterangannya di Jakarta.

Meski banyak berharap akan ada penyesuaian serupa bagi pensiunan, Perpres 79/2025 ternyata hanya fokus pada ASN aktif. Di dalamnya termuat kebijakan kenaikan gaji bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara, sebagai bagian dari program kesejahteraan ASN aktif tahun 2025.

Kemenpan RB menyebut, alasan utama tidak dimasukkannya pensiunan dalam beleid tersebut karena belum ada regulasi turunan yang secara khusus mengatur penyesuaian pensiun. 

Pemerintah juga tengah menyesuaikan kemampuan fiskal negara, mengingat beban pembayaran pensiun terus meningkat setiap tahun.

“Kenaikan gaji ASN aktif menjadi prioritas utama tahun ini. Untuk pensiunan, pemerintah masih melakukan kajian dan evaluasi lanjutan,” kata Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

Hingga awal Oktober 2025, Taspen memastikan tidak ada perubahan nominal pembayaran pensiun. Pensiunan tetap menerima gaji bulanan sesuai besaran tahun 2024. 

Namun, Taspen tetap membuka peluang bahwa penyesuaian bisa dilakukan ke depan, jika pemerintah menerbitkan regulasi tambahan seperti PP baru tentang pensiun ASN.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menegaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan masih dalam tahap pembahasan, seiring dengan evaluasi terhadap efektivitas kenaikan gaji ASN aktif yang mulai berlaku Oktober 2025.

Pemerintah meminta para pensiunan untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi apabila ada kebijakan baru di masa mendatang. 

Saat ini, fokus pemerintah adalah menjaga keseimbangan antara kesejahteraan ASN aktif dan stabilitas fiskal nasional.

Dengan demikian, hingga pemberitahuan resmi berikutnya, pensiunan PNS masih mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024untuk besaran gaji dan tunjangan pensiunnya.

Editor : Uways Alqadrie
#Gaji ASN 2025 terbaru #kemenpan rb #Perpres Nomor 79 Tahun 2025