Informasi ini diungkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dalam keterangan itu disebutkan bahwa jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih.
“Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih atas nama tersangka MAA alias AZ dan kawan-kawan,” tulis akun resmi @kejari.jakpus.
Kejaksaan menyebut Ammar Zoni diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika dari balik jeruji Rutan Salemba. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte).
“Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba. Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu dan ganja sintetis,” demikian bunyi pernyataan resmi Kejari Jakpus.
Kejaksaan menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ammar Zoni dikenai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Kejaksaan juga menyinggung status Ammar sebagai mantan figur publik yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.
“Tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis yang pernah dihukum dalam perkara narkotika,” tulis keterangan itu.
Kasus ini menjadi yang ketiga bagi suami Irish Bella tersebut. Pada Desember 2023, Ammar sempat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Saat itu, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadapnya.
Meski sempat dikabarkan akan bebas pada Desember 2025, kabar terbaru ini memperpanjang daftar kasus hukum yang menjerat Ammar Zoni.
Editor : Uways Alqadrie