Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Abdullah menilai pasal itu membuka ruang terjadinya penyimpangan di lapangan.
“Praktik penagihan yang melibatkan pihak ketiga sering kali menyalahi ketentuan dan bahkan berujung pada tindak pidana,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.
Politikus asal Partai Keadilan Sejahtera itu menilai penyelesaian utang seharusnya dilakukan secara perdata, bukan dengan cara yang mengintimidasi atau melanggar hukum.
Ia mencontohkan kasus penagih utang berinisial L, 38 tahun, yang mengancam polisi saat hendak menarik kendaraan di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada 2 Oktober lalu. Kini, L telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tangerang.
Menurut Abdullah, peristiwa seperti itu bukan kejadian tunggal. Ia menilai praktik penagihan yang agresif sering menimbulkan keresahan masyarakat dan mencoreng citra lembaga keuangan.
“OJK perlu meninjau ulang aturan ini agar perlindungan terhadap konsumen benar-benar terjamin,” katanya.
Editor : Uways Alqadrie