Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pendiri Gojek itu terhadap Kejaksaan Agung.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin, 13 Oktober 2025, Darpawan menyatakan penetapan tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan 2019–2022 telah sesuai prosedur hukum.
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” ujar Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Hakim berpendapat, penyidikan yang dilakukan Kejagung telah memenuhi unsur hukum acara pidana. Ia menyebut lembaga tersebut memiliki empat alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Karena itu, penetapan tersangka terhadap Nadiem dinilai sah menurut hukum.
Dalih Kuasa Hukum
Tim pengacara Nadiem sebelumnya menuding proses penetapan kliennya cacat formil. Mereka menilai Kejagung melanggar prosedur karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama—4 September 2025—tanpa didahului pemeriksaan terhadap Nadiem sebagai calon tersangka.
Selain itu, mereka menyebut penyidikan dilakukan tanpa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum disertai hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP.
“Tindakan itu sewenang-wenang dan tidak sah secara hukum,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum Nadiem dalam persidangan sebelumnya.
Dalam permohonannya, Nadiem juga menegaskan tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari proyek pengadaan laptop tersebut. Ia meminta status tersangkanya dibatalkan serta penahanannya diganti menjadi tahanan kota atau rumah jika perkara berlanjut ke tahap penuntutan.
Pertimbangan Hakim
Namun, seluruh dalil pembelaan itu dimentahkan hakim. Menurut Darpawan, penyidikan Kejagung sudah dilakukan sesuai prosedur dan hasil pemeriksaan ahli dari kedua pihak—baik dari kubu Nadiem maupun Kejagung—telah dipertimbangkan dalam putusan.
Baca Juga: Kata Purbaya: Era SBY Indonesia Lebih Makmur, Mesin Ekonomi di Zaman Jokowi Pincang
“Penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan membuat terang tindak pidana. Karena itu sah menurut hukum,” kata Darpawan.
Dengan putusan ini, status tersangka Nadiem Makarim tetap berlaku, dan penyidikan oleh Kejaksaan Agung berlanjut ke tahap berikutnya.
Editor : Uways Alqadrie