KALTIMPOST.ID-Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai berlaku tahun 2025.
Salah satu poin pentingnya adalah memberikan gaji yang sesuai berbasis kinerja. Dengan demikian, PNS berprestasi bakal mendapat gaji tinggi atau sesuai dibandingkan pegawai yang bekerja biasa-biasa saja.
Sebab selama ini banyak aspirasi dari masyarakat yang mengeluhkan tentang kinerja PNS yang biasa saja. Namun ada juga pegawai yang sudah bekerja keras dan mengabdikan dirinya sebagai pegawai pemerintahh.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan efektif sejak 30 Juni 2025.
Langkah tersebut merupakan bagian dari delapan Quick Wins atau Program Hasil Terbaik Cepat RKP 2025, dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
(Poin 6, Halaman 3, Lampiran Perpres 79 Tahun 2025)
Besaran Kenaikan Gaji ASN 2025
Kenaikan gaji PNS tidak diberlakukan sama rata, tetapi disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing. Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, besaran kenaikannya adalah sebagai berikut:
Golongan I dan II: naik 8%
Golongan III: naik 10%
Golongan IV: naik 12%
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi ASN sekaligus memperkuat daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Sistem Baru: Total Reward Berbasis Kinerja
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah memperkenalkan sistem baru bernama “total reward berbasis kinerja” yang bertujuan memberi penghargaan kepada ASN berprestasi.
Dalam Pasal 70 Perpres 79 Tahun 2025, disebutkan peningkatan kesejahteraan ASN dilakukan melalui:
Penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan kinerja
Penguatan sistem manajemen kinerja ASN
Melalui skema ini, ASN yang menunjukkan kinerja unggul akan memperoleh tambahan tunjangan dan insentif di luar gaji pokok.
Baca Juga: PNS Tenang, PPPK Harus Siap! Ini Fakta Soal Hak Pensiun ASN
Simulasi Gaji Baru ASN
Walaupun rincian nominal belum dirilis, ASN bisa menghitung perkiraan gaji baru dengan menambahkan persentase kenaikan sesuai golongan terhadap gaji pokok lama.
Sebagai acuan, gaji pokok masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Contoh:
Seorang PNS Golongan IIIb dengan gaji pokok Rp3.500.000 akan menerima kenaikan 10%, sehingga total gaji baru sekitar Rp3.850.000 per bulan.
Berlaku Oktober, Dirapel November
Kenaikan gaji ASN akan berlaku mulai Oktober 2025 dan dibayarkan secara rapel dua bulan (Oktober–November) pada November mendatang.
Namun, pelaksanaannya masih menunggu evaluasi fiskal dan kesiapan anggaran pemerintah.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan:
“Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Pengalaman menunjukkan ada rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, namun belum dapat dilaksanakan di tahun bersangkutan.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tetap bergantung pada kondisi keuangan negara dan keputusan akhir Kementerian Keuangan.
Kebijakan dalam Perpres 79 Tahun 2025 ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan ASN.
Dengan kenaikan hingga 12% serta penerapan sistem total reward berbasis kinerja, pemerintah berharap ASN semakin profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.(*)
Editor : Thomas Priyandoko