Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Korpasgat Resmi Gantikan Kopasgat, TNI AU Ubah Struktur Organisasi Sesuai Perpres Baru

Uways Alqadrie • Selasa, 14 Oktober 2025 | 13:03 WIB

Prajurit Korpasgat TNI Angkatan Udara berbaris dalam upacara militer di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. (FOTO: IST)
Prajurit Korpasgat TNI Angkatan Udara berbaris dalam upacara militer di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. (FOTO: IST)
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – TNI Angkatan Udara resmi mengganti nama satuan Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) menjadi Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat). 

Perubahan nomenklatur itu ditetapkan berdasarkan sejumlah regulasi baru yang mengatur struktur organisasi TNI.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama I Nyoman Suadnyana, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Susunan Organisasi TNI.

Selain itu, perubahan juga diperkuat dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 46 Tahun 2025 dan Perpang Nomor 50 Tahun 2025 tentang pembaruan organisasi di lingkungan Mabes TNI AU.

“Selain Korpasgat, terdapat beberapa satuan lain yang juga mengalami perubahan nama dan fungsi,” ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Oktober 2025.

Beberapa satuan yang berganti nama di antaranya: Spotdirga menjadi Sterau, Dissurpotrudau menjadi Pusgeosau, Diskesau menjadi Puskesau, serta Koopsud 1, 2, dan 3 yang kini masing-masing disebut Kodau 1, 2, dan 3. Adapun Wingko kini berubah menjadi Brigade Parako.

Dengan perubahan itu, Korpasgat kini dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga, sejajar dengan Kopassus TNI AD dan Korps Marinir TNI AL. Jabatan tersebut saat ini diemban oleh Marsekal Madya TNI Denny Muis.

Langkah ini menandai peningkatan status dan peran pasukan khusus TNI AU dalam struktur pertahanan nasional.

Editor : Uways Alqadrie
#Kopasgat #tni au #Kopasgat ganti nama #Korpasgat