SAMARINDA- Setelah dua pekan tertunda, sidang tuntutan empat terdakwa dalam penyalahgunaan modal di PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) akhirnya digelar, Selasa, 15 Oktober 2025.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Nyoto Hindaryanto, Jaksa Melva Nurelly membacakan bergiliran tuntutan ke empat terdakwa dalam perkara ini. Kuasa direktur CV Algozan, Nurhadi Jamaludin, jadi yang pertama mendengar tuntutan. Disusul M Noor Herryanto, direktur utama PT Gunung Bara Unggul (GBU). Kemudian berlanjut ke Syamsul Rizal, direktur utama PT Raihmadan Putra Berjaya (RPB). Dan terakhir, mantan direktur PT BKS periode 2016-2020, Idaman Ginting Suka.
Baca Juga: Korupsi Penyertaan Modal BKS, Direktur PT KBA Resmi Ditahan Kejati Kaltim, Ini Perannya...
Keempatnya, kata Melva, terbukti terlibat merugikan daerah dalam kerja sama jual-beli batu bara antara BKS, BUMD milik Pemprov Kaltim dengan tiga perusahaan mereka. "Total kerugian sekitar Rp 21,2 miliar," kata Melva membaca. Pasal 3 UU 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU 20/2001 jadi pasal yang diterapkan jaksa dalam menuntut keempatnya.
Tuntutan yang diberikan jaksa tak seragam. Besaran pidana diberikan sesuai keterlibatan dan kerugian yang ditimbulkan. Ada hal meringankan dan memberatkan yang jadi pertimbangan. Salah satunya terdakwa Syamsul Rizal yang sudah lebih dulu menyetorkan jaminan ke kas negara ketika penyidikan perkara ini berjalan.
Terdakwa pertama, Nurhadi Jamaluddin, dituntut selama 6 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dari total kerugian negara, sebesar Rp 6,77 miliar dibebankan sebagai uang pengganti (UP).
Angka itu merupakan sisa uang muka dari kerja sama jual-beli batu bara CV Algozan dengan BKS pada 2017, yang hingga kini tak pernah disetorkan hasil penjualannya. "Nominal itu nantinya akan dikurangi hasil lelang satu unit ekskavator milik Algozan yang sudah disita BKS," kata jaksa.
Jika perkara sudah inkrah dan UP tak dibayar, maka harta terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi. Bila semua itu tak juga mencukupi, maka Nurhadi akan menjalani masa pidana tambahan selama 3 tahun penjara. Tuntutan serupa, pidana selama 6 tahun penjara juga diajukan untuk M Noor Herryanto. Dirut PT GBU juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.
Yang jadi pembeda nilai UP yang dibebankan, uang muka kerja sama yang belum dikembalikan sebesar Rp 7,33 miliar. "UP itu nanti akan dikurangi hasil lelang sebidang tanah beserta bangunan di atasnya. Jika belum mencukupi, harta terdakwa disita dan dilelang. Jika tak menutup juga, maka pidana penjara selama 3 tahun ditambahkan," urainya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Rp 21,2 Miliar di PT BKS: Batu Bara Tak Pernah Datang, Uang Daerah Pun Raib
Untuk Syamsul Rizal, tuntutan sedikit lebih ringan. Selama 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. UP yang diterapkan ke direktur RPB ini sebesar Rp 1,03 miliar. Tapi ketika penyidikan berjalan, terdakwa sudah lebih dulu menyetorkan jaminan uang Rp 2,51 miliar ke kas negara.
"Sebesar Rp 1,03 miliar akan dirampas negara untuk menutupi kerugian. Sementara sisanya, Rp 1,47 akan disetorkan ke BKS atas biaya sewa alat berat PT RPB yang belum dibayar sejak kerja sama di 2018 lalu," jelasnya membaca amar tuntutan.
Sementara Idaman Ginting, dituntut selama 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan pidana kurungan. Jaksa menilai, Idaman gagal mengelola modal yang diberikan Pemprov Kaltim dengan prinsip kehati-hatian.
Kerja sama jual beli dengan ketiga perusahaan itu berjalan tanpa perencanaan matang, tanpa analisis risiko bisnis, bahkan tanpa persetujuan dewan pengawas atau gubernur selaku kuasa pemilik modal.
Selepas pembacaan tuntutan, Nyoto Hindaryanto memberi waktu para terdakwa untuk menyusun pembelaan, baik secara pribadi atau lewat penasihat hukum mereka pada 23 Oktober mendatang. (*)
Tuntutan Beragam 4 Terdakwa:
Nurhadi Jamaludin (Kuasa direktur CV Algozan)
- Dituntut selama 6 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sebesar Rp 6,77 miliar dibebankan sebagai uang pengganti (UP).
- Jika perkara sudah inkrah dan UP tak dibayar, maka harta terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi. Bila semua itu tak juga mencukupi, maka Nurhadi akan menjalani masa pidana tambahan selama 3 tahun penjara.
M Noor Herryanto (Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul/GBU).
- Dituntut selama 6 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
- Nilai UP yang dibebankan, sebesar Rp 7,33 miliar atau diganti pidana penjara selama 3 tahun.
Syamsul Rizal (Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya/RPB).
- Dituntut 2 tahun 6 bulan pidana penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
- Ketika penyidikan berjalan, terdakwa sudah lebih dulu menyetorkan jaminan uang Rp 2,51 miliar ke kas negara. Sebesar Rp 1,03 miliar akan dirampas negara untuk menutupi kerugian. Sementara sisanya, Rp 1,47 akan disetorkan ke BKS atas biaya sewa alat berat PT RPB yang belum dibayar sejak kerja sama di 2018 lalu.
Idaman Ginting (mantan Direktur PT BKS periode 2016-2020)
- Dituntut selama 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.