KALTIMPOST.ID, Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkup Pemprov Kaltim mulai ditimbang ulang. Pemotongan dana transfer membuat ruang fiskal menyempit sehingga neraca belanja daerah perlu diseimbangkan.
Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengatakan pembahasan tunjangan aparatur itu masih ditakar. Sebelum pemangkasan, persentase belanja pegawai di tanah Etam sudah dirancang berada di bawah ketetapan pusat. “Belanja pegawai Kaltim sekitar 25 persen dari APBD. Masih dibawah batas 30 persen yang diatur pusat. Masih dibahas,” katanya, Senin, 13 Oktober 2025.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Kaltim: TPP ASN Dikaji Ulang, Sektor Pendidikan Aman
Memastikan pembangunan daerah tak terganggu efesiensi jadi sebuah keharusan. Tapi pemerintah tetap perlu mengukur kesejahteraan pegawai agar pelayanan publik tak tersendat karena masalah itu.
Sri menegaskan, evaluasi TPP masih berjalan dan pemerintah akan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta kemampuan daerah dalam merumuskan hasil yang ideal. “Pastinya proporsional. Sesuai kinerja dan keuangan daerah,” sebutnya singkat. (*)
Editor : Muhammad Rizki