Dari empat tersangka itu, tiga di antaranya merupakan keluarga dekat Briptu Rizka Sintiyani, istri Esco yang lebih dulu berstatus tersangka.
Penetapan ini diumumkan usai gelar perkara di Markas Polres Lombok Barat, Rabu, 15 Oktober 2025.
“Empat orang dengan inisial S, P, DR, dan N resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin.
Ia enggan menjelaskan lebih jauh soal peran masing-masing tersangka dengan alasan masih dalam penyidikan.
Informasi yang beredar di kalangan internal kepolisian menyebut, tiga tersangka tersebut adalah ayah, ibu, dan adik Briptu Rizka. Mereka diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan tewasnya Brigadir Esco beberapa bulan lalu.
Kasus ini sejak awal menyita perhatian publik karena melibatkan sesama anggota kepolisian. Rekonstruksi sebelumnya menempatkan Briptu Rizka sebagai pelaku utama.
Namun, munculnya tersangka baru membuka kembali spekulasi soal motif dan kemungkinan adanya skenario yang lebih kompleks di balik kematian Esco.
Muhanan, kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, mengapresiasi langkah penyidik yang kembali membuka ruang penyelidikan. “Kami menilai ini langkah maju, tapi tetap belum cukup. Perlu ada rekonstruksi ulang agar publik mendapat kejelasan,” ujarnya.
Muhanan, yang juga Ketua BPW Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI) NTB, menilai keterlibatan keluarga tersangka utama memperkuat dugaan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri.
Ia juga menyoroti peran publik dan warganet yang terus menekan aparat agar tidak menutup perkara ini. “Netizen membantu menjaga agar penyelidikan tetap transparan. Itu hal baik,” kata dia.
Polisi berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk menjelaskan perkembangan terbaru. Sementara pihak keluarga korban masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Apakah cukup sampai di sini atau akan kami dorong ke tahap selanjutnya, semua tergantung hasil diskusi dengan keluarga almarhum,” kata Muhanan.
Editor : Uways Alqadrie