Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Hery Susanto Gun alias Abun Tutup Usia: Raja Tanah Samarinda yang Pernah Tersandung Kasus Suap Rita Widyasari

Uways Alqadrie • Jumat, 17 Oktober 2025 | 08:07 WIB

Hery Susanto Gun alias Abun
Hery Susanto Gun alias Abun
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA — Lama tak terdengar pengusaha Hery Susanto Gun atau Abun dikabarkan meninggal dunia. Kabar duka tersebut beredar 17 Oktober 2025. 

"Inalillahi wainnailaihi rojiun telah berpulang BPK.Hery Susanto tadi pagi jam 05 Subuh. Jumat tgl. 17 Okt.2025," demikian ini pesan berantai via WhatsApp yang beredar pagi.

Pengusaha kelahiran Samarinda, 1 September 1961 itu, tersebut pernah jaya di tahun 2000-an. Kala itu, terkenal dekat dengan berbagai kalangan pejabat pemerintahan hingga kepolisian. Bahkan memiliki kedekatan yang sangat akrab dengan Ketua Umum PP Kaltim said Amin

Jaringan bisnisnya sangat kuat. Punya bisnis tambang, jaringan politik, hingga ratusan hektar tanah yang membuatnya dijuluki “raja tanah” dari Samarinda Seberang sampai Palaran. 

Karier Abun tak hanya di dunia usaha. Ia pernah mencoba peruntungan di politik sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat pada Pemilu 2014 untuk daerah pemilihan Kalimantan Timur, meski gagal melenggang ke Senayan.

Jejak pendidikannya terentang dari Samarinda hingga Jakarta. Lulus SD di kampung halaman pada 1973, lalu melanjutkan SMP dan SMA di ibu kota. Pada 2007, ia meraih gelar sarjana di Universitas Krisnadwipayana dan menamatkan magister di kampus yang sama tiga tahun kemudian.

Abun juga dikenal aktif berorganisasi. Ia sempat menjabat Bendahara Pemuda Pancasila, pendiri sekaligus Ketua Umum Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB), serta Bendahara DPD Partai Demokrat Kaltim. Dalam jaringan sosial-politik Samarinda, namanya kerap muncul di banyak pertemuan penting.

Bisnis Kayu, Tambang, hingga Perhotelan

Tahun 1990-an, Abun pulang ke Kalimantan Timur. Ia dipercaya bekerja di PT ITCI Kartika Utama, perusahaan besar pemegang HPH di bawah Yayasan Kartika Utama yang dikenal berafiliasi dengan sejumlah purnawirawan militer. 

Dari sanalah ia membangun jejaring bisnis kayu yang memperkuat modal usahanya.

Namanya sempat redup setelah bisnis kayu menurun, tapi bangkit lagi lewat sektor pertambangan dan properti. Tahun 2005, Abun mendirikan PT Samarinda Prima Coal (SPC) yang memperoleh izin tambang seluas 634 hektar, membentang dari Samarinda Seberang hingga Palaran. 

Setahun kemudian, perusahaan lain yang terafiliasi dengannya, PT International Prima Coal (IPC), mendapat tiga konsesi tambahan di wilayah Bantuas.

Menurut Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, proses perizinan SPC berlangsung kilat: pengajuan dan persetujuan oleh Wali Kota Samarinda pada hari yang sama, 27 April 2005.

Tak hanya mengincar batu bara, Abun disebut juga membeli lahan pascatambang dalam jumlah besar. “Surat tanahnya sampai tiga lemari penuh,” ujar seorang kenalannya berseloroh.

Dari situlah muncul sebutan “raja tanah” yang melekat padanya—karena sebagian besar area dari Samarinda Seberang hingga Pelabuhan Palaran disebut berada di bawah penguasaannya.

Penangkapan di Jakarta

Nama Abun kembali muncul di berita nasional setelah Satgas Pungli Polri menangkapnya di Rumah Sakit Pelni, Slipi, Jakarta Barat, pada Maret 2017. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto membenarkan penangkapan itu.

Sumber kepolisian menyebut Abun adalah sosok di balik operasi pungutan liar di Pelabuhan Samarinda. “Dia pemilik PDIB, tapi tidak masuk dalam struktur resmi koperasi. Dialah otaknya,” kata seorang penyidik kala itu.

Setelah penangkapan, penyidik membantarkan penahanannya untuk perawatan di RSPAD. Sejak itu, Abun jarang terlihat di publik. Bisnis hiburan dan perhotelannya di Samarinda—termasuk Hotel Golden di Jalan Gatot Subroto—pun tutup satu per satu.

Kasus Suap Izin Sawit yang melibatkan Rita Widyasari

Hery Susanto Gun alias Abun sebagai Direktur Utama PT Sawit Golden Prima pernah menerima vonis 3 tahun 6 bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/5/2018). Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan.

Abun dinyatakan terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015, Rita Widyasari, sebesar Rp6 miliar. 

Uang itu diberikan sebagai imbalan atas izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada perusahaannya, PT Sawit Golden Prima.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa hubungan Abun dan Rita bukan sekadar relasi bisnis. Keduanya telah saling mengenal lama, karena Abun diketahui merupakan sahabat dekat ayah Rita, mantan Bupati Kukar Syaukani HM.

Sejak 2009, Abun menjabat Direktur Utama PT Sawit Golden Prima. Ia telah mengajukan izin lokasi untuk pengembangan perkebunan inti dan plasma, namun terkendala tumpang tindih lahan dengan pemegang izin lain. 

Baca Juga: Langkah Tegas Otorita IKN: Penambangan Ilegal Dibabat, Bukit Soeharto Dikembalikan Hijau

Uang suap itu diyakini diberikan agar izin dapat diterbitkan tanpa hambatan.

Kasus ini menjadi salah satu dari rangkaian perkara korupsi yang menyeret nama Rita Widyasari—mantan kepala daerah yang pernah dijuluki “bupati terpopuler” di Kalimantan Timur sebelum akhirnya tersandung berbagai kasus gratifikasi dan suap perizinan.

 

 

 

Editor : Uways Alqadrie
#rita widyasari #heri susanto #rita widyasari tersangka pencucian uang #Tambang Samarinda