KALTIMPOST.ID, Tragedi kematian Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa yang mengakhiri hidupnya dengan melompat dari lantai dua gedung kampus, berbuntut panjang.
Bukan hanya aksi bullying yang mengejutkan publik, tapi juga isi chat keji yang tersebar di grup WhatsApp mahasiswa setelah korban melompat dari lantai dua Gedung Sudirman, Rabu (15/10/2025).
Alih-alih berduka, sejumlah mahasiswa justru menuliskan komentar yang menusuk hati.
“Nanggung banget kalau bunuh diri dari lantai 2 yak.”
“Mentalnya nggak kuat kalau dari lantai 4.”
“Badan gorbon gitu mau diangkat, mandiri dikit.”
Potongan percakapan itu kini viral dan memantik amukan publik. Banyak yang menilai tindakan tersebut bukan sekadar candaan, tapi tanda matinya kemanusiaan di ruang akademik.
Sanksi Tegas, 6 Mahasiswa Dipecat Tak Hormat
Menanggapi situasi itu, Universitas Udayana dan organisasi kemahasiswaan bertindak cepat.
Enam mahasiswa yang terbukti terlibat dalam perundungan verbal dan komentar keji akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan mereka.
Empat di antaranya adalah pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud, yaitu:
- Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Eksternal
- Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan
- Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat
- Vito Simanungkalit, Wakil Kepala Departemen Eksternal
Dalam pernyataan resminya, Himapol menegaskan bahwa tindakan itu tidak mewakili nilai organisasi maupun fakultas.
“Kami menindak tegas dan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seluruh anggota yang terbukti melakukan tindakan amoral tersebut,” tulis akun resmi @himapol_fisipunud, Sabtu (18/10/2025).
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Bongkar Akar Lemahnya Ekonomi Indonesia
Tak Hanya dari FISIP, Mahasiswa Fakultas Lain Juga Terlibat
Sanksi juga dijatuhkan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud terhadap Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa angkatan 2023 yang menjabat sebagai Ketua Komisi II. Ia juga diberhentikan tidak dengan hormat.
Tak berhenti di situ, BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) turut mencabut jabatan Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM, dengan alasan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Mahasiswa.
“Kami mencabut status Saudara sebagai Wakil Ketua BEM FKP Udayana karena pelanggaran berat,” tulis pernyataan resmi @bemfkp_unud. ***
Editor : Dwi Puspitarini