Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

6 Mahasiswa Unud Dihukum Nilai D Usai Hina Timothy! Ternyata Ini Alasan Kampus Tak Langsung Pecat

Dwi Puspitarini • Minggu, 19 Oktober 2025 | 17:42 WIB
Enam mahasiswa Unud pembully Timothy Anugerah Saputra menyampaikan permohonan maaf.
Enam mahasiswa Unud pembully Timothy Anugerah Saputra menyampaikan permohonan maaf.

KALTIMPOST.ID, Kematian Timothy Anugerah, mahasiswa FISIP yang mengakhiri hidupnya dengan melompat dari lantai empat gedung kampus di Denpasar, meninggalkan luka mendalam.

Setelah serangkaian penyelidikan internal, enam mahasiswa Unud yang terbukti melakukan penghinaan terhadap almarhum Timothy dijatuhi sanksi akademik berat.

Enam mahasiswa Unud yang terbukti menghina mendiang Timothy kini menerima sanksi nilai D untuk seluruh mata kuliah semester ini.

“Ini adalah langkah penegakan nilai kemanusiaan dan etika akademik. Sanksi ini kami ambil setelah kajian mendalam,” ujar Dekan FISIP Universitas Udayana dalam keterangan resmi, Jumat (17/10/2025).

Tragedi kematian Timothy terjadi pada Rabu (15/10/2025). Sesaat setelah foto jasad korban beredar di grup mahasiswa, alih-alih belasungkawa, komentar-komentar sadis justru bermunculan. Obrolan ini dengan cepat viral dan memicu kemarahan luas.

Potongan chat yang tersebar menunjukkan betapa nyawa Timothy hanya dianggap sebagai bahan bercandaan oleh mereka.

Isi chat sejumlah mahasiswa Unud, pelaku bullying Timothy Anugerah Saputra yang meninggal lompat dari lantai 2 gedung kampus.
Isi chat sejumlah mahasiswa Unud, pelaku bullying Timothy Anugerah Saputra yang meninggal lompat dari lantai 2 gedung kampus.

Sejumlah komentar keji yang viral tersebut di antaranya:

Tindakan para pelaku dianggap mencoreng nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, fakultas menilai perilaku etis mereka sama pentingnya dengan kemampuan akademik.

 Baca Juga: Jawa Timur Jadi Pusat Penyelenggaraan PPG Calon Guru 2025, Ini Daftar Kampus Resminya!

Satgas PPK Unud Ambil Alih Kasus

Selain sanksi nilai D dari fakultas, kasus ini kini dalam tahap pemeriksaan lanjutan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Udayana.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan transparansi bagi semua pihak.

“Proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup oleh Satgas PPK sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024,” ujar Dr. Dewi Pascarani, Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana.

Ia menambahkan, hasil investigasi Satgas akan menentukan apakah para pelaku akan mendapatkan sanksi tambahan di tingkat universitas.

“Kami masih menunggu rekomendasi akhir setelah penyelidikan tuntas,” imbuh Dewi. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#universitas udayana #Timothy Anugerah Saputra #UNUD #bullying