KALTIMPOST.ID, Ombudsman RI (ORI) Kaltim bakal menggelar penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik 2025. Sosialisasi pelaksanaan penilaian itu digelar secara hibrid, daring dan luring di Kantor Perwakilan ORI Kaltim, Selasa, 21 Oktober 2025.
Kegiatan ini jadi bagian dari upaya ORI memperkuat komitmen penyelenggara mencegah praktik maladministrasi. Beberapa perwakilan pemerintah daerah yang jadi lokasi penilaian hadir dalam sosialisasi tersebut. Dari Pemprov Kaltim, Pemkab Kutai Timur, Pemkot Bontang, Pemkab Penajam Paser Utara, hingga Pemkab Paser.
Lalu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, instansi vertikal yang masuk radar penilaian tahun ini. Anggota ORI, Hery Susanto, menekankan pentingnya penilaian ini sebagai tolok ukur kualitas pelayanan publik di daerah.
Baca Juga: Tiga Masalah Utama Layanan JKN Versi Ombudsman: Dari Kekurangan Nakes hingga Klaim Rumah Sakit Macet
“Dengan opini Ombudsman, penyelenggara di lini terdepan bisa terus berbenah meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya membuka acara secara daring.
Meski tak menyeluruh, tak mencakup semua kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah, Heri memastikan penilaian ini tak mengurangi esensi dari pemetaan potensi maladministrasi dan mutu pelayanan publik di lapangan.
Kepala ORI perwakilan Kaltim, Mulyadin, menambahkan. Penilaian lembaganya merupakan bagian dari pengawasan pelayanan publik yang diamanatkan undang-undang. “Penilaian itu digelar rutin tiap tahun agar memastikan pelayanan berjalan dengan baik,” katanya.
Baca Juga: Ombudsman Kaltim Terima 253 Aduan Maladministrasi Pelayanan Publik Selama Semester Pertama 2025
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan ORI Kaltim, Hamsah Fansuri, menjelaskan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun ini mengalami sedikit penyesuaian karena adanya efesiensi. “Kali ini hanya sampling,” katanya.
Karena itu, penilaian hanya menyasar pemerintah provinsi. Lalu empat kabupaten/kota dan satu K/L yang berada di Kaltim, yakni Kementerian Imipas. Fokus penilaian pun turut mengalami perubahan kali ini. Tak lagi mengukur kualitas sarana dan prasarana pelayanan. “Penilaian dialihkan ke persepsi masyarakat. Melihat bagaimana kepuasan penerima layanan,” terangnya.
Dengan bergesernya arah penilaian, lanjut Hamsah, kualitas pelayanan publik akan diukur dari kepuasan masyarakat. Bukan lagi tentang fasilitas yang tersedia. (*)
Editor : Muhammad Rizki