Hal ini terungkap dalam sidang keberatan atas penyitaan aset di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 24 Oktober 2025.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Max Jefferson Mokola, menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, pola transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan praktik endorsemen pada umumnya.
“Dari keterangan beberapa saksi, ada anomali. Misalnya, jika benar tas itu hasil endorse, mengapa pihak yang disebut memberi barang justru tidak mendapatkan keuntungan, malah menanggung biaya pembelian dari reseller?” ujar Max di ruang sidang.
Menurut dia, penyidik telah memanggil sejumlah pihak yang disebut pernah bekerja sama dengan Sandra. Namun, tidak semua saksi hadir, dan sebagian yang datang memberikan keterangan tidak konsisten.
Lebih jauh, ditemukan pula bukti transfer dari suami Sandra, Harvey Moeis, ke rekening asisten pribadi Sandra bernama Ratih, yang kemudian digunakan untuk membeli tas. Sejumlah saksi juga tidak mampu menunjukkan bukti transaksi, harga, maupun waktu penyerahan barang.
“Bahkan, ketika diminta menjelaskan asal usul tas, mereka tidak bisa membuktikan. Tidak ada perjanjian tertulis sebagaimana endorsemen lain yang dilakukan Sandra,” kata Max.
Selain tas, penyidik turut memeriksa perhiasan yang disita. Seluruh barang diperiksa oleh ahli dan dinilai berdasarkan nilai ekonominya.
“Perhiasan dan tas yang tidak bernilai ekonomis kami kembalikan. Yang memiliki nilai dan terbukti asli, kami sita,” ujar Max menambahkan.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk periode 2015–2022 yang menjerat Harvey Moeis.
Dalam proses itu, sejumlah aset milik keluarga Harvey dan Sandra disita, termasuk rumah di Kebayoran Baru, kondominium di Gading Serpong, tabungan, perhiasan, dan koleksi tas mewah.
Sandra Dewi membantah seluruh aset tersebut berkaitan dengan kasus sang suami.
Ia mengajukan permohonan ke pengadilan untuk meminta pengembalian barang-barang yang disita, dengan alasan semuanya merupakan hasil kerja dan aktivitas pribadi di dunia hiburan.
Editor : Uways Alqadrie