KALTIMPOST.ID-Sudah lebih dari satu bulan, dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan hibah di Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) ditahan Kejati Kaltim. Berkas perkara kedua tersangka itu kini sudah disodorkan penyidik ke penuntut umum.
“Masuk tahap pemeriksaan berkas. Diteliti kelengkapan administrasinya. Kalau lengkap naik tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti),” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Jumat, 24 Oktober 2025.
Lewat pemeriksaan itu, penuntut umum memeriksa kelengkapan syarat formil dan materiil, sebelum akhirnya perkara digulirkan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Samarinda untuk diadili.
Baca Juga: Terseret Korupsi Hibah Rp100 Miliar, Kadispora Kaltim dan Kepala Sekretariat DBON Ditahan Kejati
Sejak menahan AHK, kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim dan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON, ZZ pada 18 September lalu. Penyidik terus merampungkan pemeriksaan sejumlah saksi yang bersentuhan dalam pemberian dan penggunaan hibah Rp100 miliar dari Pemprov pada 2023.
Kata Toni, sekitar 40 orang yang diperiksa penyidik pasca penahanan untuk merampungkan berkas. “Kurang lebih 40 saksi yang diperiksa. Jadi lihat nanti hasil pemeriksaan berkas seperti apa,” tuturnya.
Dari bukti permulaan yang dikantongi penyidik, hibah yang diterima DBON justru dibagi ke beberapa lembaga olahraga lain. Hal ini diduga menyimpang dari aturan main pemberian hibah. Toni menegaskan, dalam menangani perkara ini, Kejati bekerja tanpa intervensi. “Penanganan perkara DBON kami pastikan objektif dan berbasis bukti hukum,” katanya mengakhiri. (*)
Editor : Muhammad Rizki