Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Apoteker Nurdia Rahmah Dibunuh Suami di Singapura: Terancam Hukuman Mati, Minta Dipindahkan ke Indonesia

Uways Alqadrie • Senin, 27 Oktober 2025 | 05:44 WIB

Kawasan South Bridge Road, Singapura, tempat terjadi pembunuhan WNI Nurdia Rahmah Rery. (FOTO: IST)
Kawasan South Bridge Road, Singapura, tempat terjadi pembunuhan WNI Nurdia Rahmah Rery. (FOTO: IST)
KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Jenazah Nurdia Rahmah Rery, 38 tahun, warga negara Indonesia yang tewas dibunuh suaminya sendiri di Singapura, telah dipulangkan ke Tanah Air pada akhir pekan lalu.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Vahd Nabyl, mengatakan pemulangan jenazah dilakukan dengan bantuan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

“Jenazah diberangkatkan dari Singapura pada Sabtu malam, 25 Oktober, menuju Bandara Soekarno-Hatta, kemudian diteruskan ke Pekanbaru pada Minggu, 26 Oktober,” kata Vahd kepada Tempo, Senin, 27 Oktober 2025.

Pembunuhan itu terjadi pada 24 Oktober di salah satu hotel di kawasan South Bridge Road, Singapura. Polisi setempat menyebut pelaku, Salehuddin, 41 tahun, yang juga warga negara Indonesia, menyerahkan diri tak lama setelah kejadian.

KBRI Singapura menghadiri sidang perdana kasus tersebut pada Sabtu, 25 Oktober. Menurut Vahd, kehadiran perwakilan RI dimaksudkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan setempat.

“KBRI memberikan bantuan penerjemahan dan memantau agar hak-hak hukum pelaku tetap terpenuhi,” ujar dia.

Dalam sidang awal yang digelar di pengadilan distrik Singapura, Salehuddin mengikuti persidangan secara virtual dari tahanan. Dakwaan dibacakan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi pengadilan.

Salehuddin sempat menanyakan kemungkinan untuk diadili di Indonesia. Namun, hakim Tan Jen Tse menegaskan bahwa perkara itu masih dalam tahap awal, sehingga belum ada keputusan atas permintaan tersebut.

Jika terbukti bersalah, Salehuddin terancam hukuman mati sesuai dengan ketentuan hukum pidana di Singapura.

Kementerian Luar Negeri meminta publik menunggu perkembangan penyelidikan lanjutan terkait motif pembunuhan. “Kami mengikuti prosesnya dengan saksama,” kata Vahd.

Menurut saudara laki-laki Nurdia, keluarga mereka tinggal di Indonesia, lapor Shin Min Daily News seperti dikutip Mothersip.

Kedutaan Besar Indonesia di Singapura sedang membantu proses administrasi terkait.

Saudara laki-laki tersebut menyampaikan bahwa Nurdia adalah seorang apoteker dan pernah bekerja di Batam untuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Mengutip dakwaan, Shin Min menulis bahwa pembunuhan itu terjadi antara pukul 3.00 dan 5.00 pagi di kamar hotel nomor 703.

Pada hari yang sama, 24 Oktober, polisi terlihat meninggalkan tempat kejadian perkara dengan empat tas cokelat besar, yang diyakini berisi barang bukti dari TKP, menurut Shin Min.

Salehuddin didakwa di pengadilan pada 25 Oktober atas tuduhan pembunuhan.

Editor : Uways Alqadrie
#bpom #kbri singapura #batam #wni tewas #Nurdia Rahmah Rery #singapura