Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding keduanya terlibat dalam penganiayaan yang berujung maut terhadap Nurhadi di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, Lombok Utara.
Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU Ahmad Budi Muklish menyebutkan peristiwa itu bermula ketika para terdakwa berpesta bersama korban dan dua perempuan, sembari mengonsumsi ekstasi dan minuman keras.
Perempuan bernama Meylani Putri disebut datang bersama Aris Chandra, sementara Misri Puspita Sari—yang kini juga berstatus terdakwa—datang bersama Made Yogi.
Dalam suasana yang sudah dipengaruhi alkohol dan narkotika, hubungan antara atasan dan bawahan itu berubah tegang.
Aris Chandra menilai sikap Nurhadi saat melakukan panggilan video dengan seorang perwira lain, M Rayendra Rizqillah Abadi, dianggap kurang sopan.
“Karena merasa dihina, Aris Chandra menghampiri dan memukul wajah korban empat kali dengan tangan mengepal. Salah satu jarinya mengenakan cincin,” ujar Muklish.
Usai dipukuli, Nurhadi masih sempat menjawab, “Siap salah, Komandan.” Namun setelah itu, situasi berujung fatal. Berdasarkan uraian jaksa, korban kemudian ditenggelamkan ke kolam hingga meninggal dunia.
Aris Chandra disebut meninggalkan lokasi, sementara Made Yogi yang berada di kamar dalam pengaruh ekstasi dan riklona tidak sempat menolong bawahannya.
Jaksa menilai tindakan kedua terdakwa tidak hanya mencederai disiplin kepolisian, tetapi juga menyebabkan hilangnya nyawa anggota Polri. Kini keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan perwira Bidpropam—unit yang sejatinya bertugas menegakkan disiplin dan menjaga citra kepolisian. Pengadilan akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.
Editor : Uways Alqadrie