Kasus ini bermula pada Desember 2023, saat Darmawanto menawarkan skema investasi tas impor bermerek Hermès dengan janji keuntungan 10 persen.
Untuk meyakinkan korban, ia mengirim foto-foto tas dengan detail lengkap melalui pesan WhatsApp, termasuk seri dan jenis kulit yang disebut berasal langsung dari luar negeri.
Tergiur keuntungan cepat, Prima mentransfer uang senilai Rp800 juta dalam beberapa tahap. Namun, modal tersebut tak digunakan untuk bisnis sebagaimana dijanjikan. Uang itu justru dipakai Darmawanto untuk melunasi utang pribadi dan mengembalikan pinjaman pada pihak lain.
Majelis hakim yang diketuai Satyawati Yuni menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp800 juta,” ujar hakim dalam persidangan, Selasa, 28 Oktober 2025.
Jaksa Penuntut Umum I Gede Krisna Wahyu Wijaya menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum memutuskan langkah banding. Sementara Darmawanto menyatakan menerima vonis hakim.
Editor : Uways Alqadrie