KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Komisi VIII DPR RI dan pemerintah akhirnya mencapai kata sepakat mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026.
Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025, ditetapkan total biaya haji rata-rata sebesar Rp 87,4 juta per jemaah.
Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, memimpin langsung jalannya rapat yang juga dihadiri perwakilan Kementerian Agama.
Ia menyebut, dari total BPIH tersebut, porsi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp 54,19 juta, atau sekitar 62 persen dari keseluruhan biaya.
“Rata-rata Bipih tahun 2026 per jemaah sebesar Rp 54.193.806,58, turun sekitar Rp 1,2 juta dibanding tahun lalu,” kata Marwan usai membacakan keputusan panitia kerja (panja).
Penurunan ini, menurut anggota DPR, mencerminkan upaya pemerintah dan legislatif menjaga keseimbangan antara keberlanjutan penyelenggaraan haji dan kemampuan finansial calon jemaah.
Kesepakatan ini sekaligus mengakhiri rangkaian pembahasan panjang antara DPR dan Kementerian Agama, yang sejak awal Oktober membahas skema subsidi dan efisiensi komponen biaya transportasi serta akomodasi di Arab Saudi.
Editor : Uways Alqadrie