Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Perihal Alih Status PPPK Jadi PNS, Legislator: Belum Dibahas Secara Formal di DPR

Muhammad Aufal Fresky • Jumat, 31 Oktober 2025 | 17:04 WIB

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Kendatipun demikian, pembahasan RUU ASN belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.

“RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas tahun ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada 2025,” terang Khozin, Kamis (30/10/2025), seperti yang dilansir laman JawaPos.com.

Tidak hanya itu, Khozin menyebut, saat ini Komisi II DPR masih menunggu pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN. Ia menambahkan, ada dua hal utama yang menjadi fokus dalam revisi UU ASN. Yakni pendalaman materi dan meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan.

Lebih lanjut, Khozin menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024, yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan. Dia memastikan, DPR siap menindaklanjuti putusan tersebut.

Ia menegaskan, putusan MK tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan memberikan perlindungan terhadap aparatur dari potensi politisasi birokrasi. 

“Karena itu, putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak,” ucap Khozin.

Tidak hanya itu, ia juga tidak membantah perihal adanya wacana alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).Namun, dia menegaskan isu tersebut belum dibahas secara formal di DPR.

“Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detilnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,” ucapnya. 

Meski demikian, ia memastikan DPR tetap terbuka terhadap berbagai masukan publik. Isu lain yang turut mencuat ialah status PPPK paruh waktu, yang juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU ASN.

“Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf. Tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka. Tentu akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat,” tutup Khozin.

Editor : Uways Alqadrie
#UU ASN 20 Tahun 2023 #revisi Undang-Undang #Prolegnas 2025