Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

DKPP Jatuhkan Teguran Keras untuk Bawaslu Mahulu, Dinilai Abai Awasi Kontrak Politik di Pilkada

Bayu Rolles • Senin, 3 November 2025 | 13:46 WIB
ABAI: Tangkapan layar sidang pembacaan putusan DKPP atas pelanggaran etik Bawaslu Mahulu, Senin (3/11/2025).
ABAI: Tangkapan layar sidang pembacaan putusan DKPP atas pelanggaran etik Bawaslu Mahulu, Senin (3/11/2025).

KALTIMPOST.ID – Laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret Bawaslu Mahakam Ulu (Mahulu) memasuki babak akhir. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi teguran keras ke para komisioner Bawaslu Mahulu.

Para pengawas dinilai tidak profesional, abai, serta lalai dalam menjalankan tugasnya hingga lahir kontrak politik antara pasangan calon (paslon) dan sejumlah ketua RT dalam Pilkada Mahulu 2024.

"Menjatuhkan sanksi teguran keras pada Bawaslu Mahulu karena tidak profesional, abai, hingga lalai dalam menjalankan tugasnya," kata Ketua DKPP, Heddi Lugito, membaca amar putusan, Senin (3/11).

Laporan pelanggaran etik ini diajukan tim pemenangan paslon Owena Mayang Sari Belawan-Stanislaus, yang merasa dirugikan atas kelalaian Bawaslu tersebut. Kontrak politik yang  diteken paslon terkait janji alokasi dana kampung Rp 4-5 miliar per tahun, program ketahanan keluarga Rp 5-10 juta per dasawisma, hingga dana RT Rp 200-300 juta per tahun.

Kontrak ini, bagi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga paslon Owena-Stanislaus didiskualifikasi dalam Pilkada Mahulu.

DKPP menilai perjanjian seperti ini mengikat pemilih dan bertentangan dengan asas kebebasan memilih di pemilu. Terlebih kontrak tersebut disepakati bersama sejumlah ketua RT, yang harusnya netral karena bagian dari struktur pemerintahan.

Tindakan itu melanggar Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) huruf c, serta Pasal 66 ayat (1) PKPU 13/2024 tentang Kampanye. "Aturan sudah jelas. Tapi pengawasan dijalankan secara tak profesional, cermat, dan akuntabel," sambungnya.

Meski dalam Putusan MK bernomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, ada alasan lain yang mendasari MK mendiskualifikasi paslon, yakni keberpihakan Bupati Mahulu Bonafasius Belawan Geh, yang tak lain ayah dari Owena.

Tapi kelalaian Bawaslu ini tetap tak bisa dibenarkan. DKPP menilai komisioner Bawaslu Mahulu, Saaludin bersama Leander Awang Ajaat, dan Indra Parda Manurung telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"DKPP mengabulkan sebagian aduan pengadu dan memerintahkan Bawaslu RI untuk memastikan putusan ini dijalankan paling lambat tujuh hari setelah dibacakan dan diawasi pelaksanaannya," terang Hedi di akhir persidangan. (*)

Editor : Duito Susanto
#dkpp #teguran keras #pelanggaran kode etik #Pilkada Mahulu #kontrak politik #Bawaslu Mahulu