Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Tunjangan dan Pensiun, BKN Ingatkan Risiko Berat

Uways Alqadrie • Senin, 3 November 2025 | 15:00 WIB

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir kerja tanpa alasan sah kini tak hanya terancam sanksi disiplin, tetapi juga pemberhentian dengan tidak hormat. 

Pemerintah menegaskan, ASN yang dipecat akibat pelanggaran disiplin berat tidak lagi berhak atas tunjangan maupun pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa tingkat pelanggaran kedisiplinan di kalangan ASN masih cukup tinggi. 

“Banyak kasus pemberhentian baik terhadap PNS maupun PPPK karena tidak masuk kerja tanpa alasan,” kata Zudan melalui kanal resmi YouTube BKN, Senin, 3 November 2025.

Menurut dia, kedisiplinan merupakan salah satu indikator utama integritas ASN sebagai pelayan publik. Karena itu, pemerintah membentuk Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) untuk mengawasi dan menindak pelanggaran disiplin setiap bulan.

BP ASN beranggotakan sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Ketua Korpri. Lembaga ini secara berkala menggelar sidang untuk menentukan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan.

“ASN harus memahami bahwa absensi tanpa alasan sah bukan pelanggaran kecil. Ada konsekuensi hukum dan finansial yang jelas,” ujar Zudan.

Sementara itu, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menjelaskan bahwa dasar hukum pemberhentian ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

“ASN yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin tidak berhak atas penghasilan, tunjangan, maupun pensiun. Ketentuan ini tegas dan mengikat,” kata Imas.

Sanksi Disiplin Bertingkat

Penerapan sanksi terhadap ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hukuman diberikan secara bertahap, mulai dari teguran ringan hingga pemberhentian tidak hormat.

Untuk pelanggaran ringan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama tiga hari dalam setahun akan mendapatkan teguran lisan. Jika ketidakhadiran mencapai empat hingga enam hari, sanksi meningkat menjadi teguran tertulis.

Baca Juga: Gelombang Protes Warga Toraja, Pandji Pragiwaksono Diminta Minta Maaf soal Candaan Rambu Solo’

Namun, bagi ASN yang melanggar secara berulang atau absen dalam jangka waktu lebih lama, hukuman dapat meningkat menjadi skorsing atau pemberhentian permanen.

Zudan mengingatkan seluruh ASN agar memahami posisi mereka sebagai pelayan masyarakat. “Jabatan ASN bukan hak yang bisa disalahgunakan, melainkan amanah. Kedisiplinan adalah bentuk tanggung jawab terhadap publik,” ujarnya.

 

Editor : Uways Alqadrie
#asn bolos kerja #asn nakal #badan kepegawaian negara (bkn) #BKN 2025 #Kementerian RB