KALTIMPOST.ID, Universitas Negeri Makassar (UNM) kini tengah berada dalam sorotan publik. Bukan karena prestasi akademik atau pencapaian mahasiswanya, melainkan karena kabar yang mengguncang dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Sosok rektor yang selama ini dikenal berwibawa dan berprestasi, Prof. Karta Jayadi, resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah terseret dalam kasus dugaan chat mesra dengan seorang dosen berinisial QDB.
Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laporan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan keterangan resmi dari pihak kampus, kasus ini pertama kali mencuat sejak pertengahan tahun 2025.
Dugaan percakapan pribadi yang berisi muatan tidak pantas beredar di internal kampus, hingga akhirnya sampai ke meja Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Tak butuh waktu lama, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) langsung menonaktifkan Karta Jayadi dari jabatannya.
Jejak Karier dan Prestasi Prof Karta Jayadi
Latar Belakang Akademik dan Jalur Karier
Prof Karta lahir pada 8 Juni 1965 di Camba, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Ia menempuh pendidikan sarjana di bidang Pendidikan Seni Rupa dan Kerajinan di IKIP Ujung Pandang (kini UNM), kemudian Magister Seni di ITB dan gelar doktor Antropologi Seni di UI.
Jabatan Puncak dan Penghargaan
Sebelum memimpin UNM sebagai rektor periode 2024–2028, Karta pernah menjabat Dekan Fakultas Seni & Desain UNM dan Wakil Rektor Bidang Umum & Keuangan hingga 2024.
Ia juga menerima tiga penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia dalam tahun 2007, 2018, dan 2021.
Baca Juga: Angka Stunting Turun, Bontang Dapat Apresiasi dari Gubernur Kaltim
Kasus yang Mengguncang – Apa yang Terungkap
Awal Isu dan Bukti Percakapan
Pertengahan tahun 2025, beredar video dan tangkapan layar chat WhatsApp yang diduga melibatkan Karta Jayadi dengan seorang dosen berinisial Q (51) yang menuntut penjelasan terkait ajakan yang dianggap “mesra” lewat pesan digital.
Dosen tersebut menyatakan bahwa sejak 2022 hingga 2024 ia menerima chat dengan ajakan ke tempat yang tak pantas serta video dan file multimedia yang mencurigakan.
Tanggapan dan Proses Hukum
Karta Jayadi membantah tuduhan pelecehan dan menyatakan bahwa semua percakapan berlangsung secara balas-berbalas dalam suasana “akrab” dan tidak bermaksud melecehkan siapapun.
Sementara itu pihak kepolisian, melalui Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), menyebut bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
Penonaktifan dan Penggantian Sementara
Sebagai konsekuensi, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menonaktifkan sementara Karta Jayadi dari jabatan Rektor UNM karena sedang menghadapi proses disiplin ASN.
Sebagai pengganti sementara, ditunjuklah Farida Patittingi dari Universitas Hasanuddin menjadi Plh. Rektor UNM untuk menjaga stabilitas kampus. ***
Editor : Dwi Puspitarini