KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi menjatuhkan sanksi terhadap anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach. Ia dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar MKD pada Rabu (5/11), dipimpin langsung oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam bersama empat pimpinan lainnya.
Dalam sidang yang menghadirkan lima teradu sekaligus, MKD menilai Nafa terbukti melakukan pelanggaran etik yang berkaitan dengan pernyataannya di ruang publik.
“Teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik. MKD memutuskan menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan sejak putusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.
Selain Nafa, empat anggota DPR lainnya juga disidangkan dalam perkara serupa. Mereka adalah Ahmad Sahroni (NasDem), Uya Kuya dan Eko Patrio (PAN), serta Adies Kadir (Golkar). Kelimanya sempat dinonaktifkan buntut gelombang aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.
Berbeda dengan Uya dan Eko yang dikenai sanksi karena aksi joget mereka di Sidang Tahunan MPR, Nafa, Sahroni, dan Adies dijatuhi sanksi atas pernyataan mereka yang dianggap menimbulkan polemik di tengah publik.
MKD menegaskan, keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPR untuk menjaga sikap dan ucapan di ruang publik, serta tidak menggunakan jabatan untuk memperkeruh situasi politik.
Editor : Uways Alqadrie