Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kronologi Uang Fee Proyek Ratusan Miliar Seret Gubernur Riau Abdul Wahid ke Kasus Korupsi, KPK Ungkap Modus 7 Batang

Uways Alqadrie • Rabu, 5 November 2025 | 18:14 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid
Gubernur Riau Abdul Wahid
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik setoran dari pejabat dinas ke kepala daerah. Kali ini, kasus menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid yang diduga menerima uang hingga Rp4,05 miliar dari proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Kisahnya bermula pada Mei 2025. Saat itu, sejumlah pejabat PUPR-PKPP Riau menggelar pertemuan dengan enam kepala UPT wilayah. Dalam rapat informal itu dibahas rencana penambahan anggaran proyek yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Namun, di balik kenaikan anggaran itu muncul “syarat” berupa setoran 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Uang disebut-sebut sebagai fee proyek untuk Gubernur Riau. Di internal dinas, praktik semacam ini dikenal dengan istilah “jatah preman.”

“Fee proyek disepakati sebesar lima persen, dibungkus istilah ‘7 batang’ sebagai kode komunikasi di antara mereka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (5/11).

Aliran Dana Bertahap

Penyidik KPK menemukan uang mengalir ke Wahid dalam tiga tahap, mulai Juni hingga November 2025.

Tahap I (Juni 2025): Uang Rp1,6 miliar dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda dari kepala-kepala UPT. Dana itu diserahkan kepada Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, lalu diteruskan kepada Abdul Wahid.

Tahap II (Agustus 2025): Ferry kembali diminta mengumpulkan uang Rp1,2 miliar. Dari jumlah itu, Rp300 juta disimpan Ferry, Rp375 juta disebut untuk kegiatan perangkat desa, dan sisanya Rp300 juta disalurkan lewat Arief.

Tahap III (November 2025): Kepala UPT III mengambil peran sebagai pengepul. Dana Rp1,25 miliar dikumpulkan, dengan Rp450 juta mengalir lewat Arief dan Rp800 juta diterima langsung oleh Wahid.

“Total penyerahan dari Juni sampai November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar,” jelas Tanak.

Ancaman dan Motif Politik

Dari hasil pemeriksaan, Wahid disebut sempat mengancam akan memutasi pejabat yang menolak menyetor uang proyek. KPK menduga sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik.

Selain Abdul Wahid, penyidik juga menetapkan dua nama lain sebagai tersangka, yaitu Muhammad Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP) dan Dani M Nursalam (tenaga ahli Gubernur).

Fakta Aliran Dana Kasus Abdul Wahid

- Juni 2025 Rp1,6 miliar Dani M. Nursalam, M. Arief Setiawan Diserahkan dari Sekretaris Dinas ke Gubernur

I- Agustus 2025 Rp1,2 miliar Ferry Yunanda, Arief Setiawan Sebagian disimpan dan dialihkan ke kegiatan desa

- November 2025 Rp1,25 miliar Kepala UPT III, Arief Setiawan Rp800 juta diberikan langsung ke Abdul Wahid

- Total Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar

Editor : Uways Alqadrie
#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #OTT KPK 2025 #pemprov riau #Gubernur riau abdul wahid diborgol kpk #korupsi pupr #Abdul Wahid #ott kpk hari ini #Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap kpk