Persoalan yang mencuat di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar itu melibatkan lahan seluas 16,4 hektare, yang diklaim kedua belah pihak sebagai miliknya.
Nusron menjelaskan bahwa polemik ini muncul akibat pelaksanaan eksekusi pengadilan yang belum melalui tahapan konstatering, yaitu proses pencocokan data putusan dengan kondisi lapangan sebelum dilakukan tindakan hukum.
“Itu muncul karena ada eksekusi dari pengadilan yang belum melalui konstatering, salah satunya dengan pengukuran ulang,” kata Nusron di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Kementerian ATR/BPN, lanjutnya, telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi atas pelaksanaan eksekusi tersebut.
Nusron menilai masih ada sejumlah masalah hukum yang belum terselesaikan di atas lahan itu, termasuk gugatan di PTUN dan keberadaan sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla.
“Di atas lahan itu ada sertifikat aktif atas nama PT Hadji Kalla, jadi kami mempertanyakan kenapa bisa langsung dieksekusi,” ujarnya.
Diketahui, PT GMTD merupakan perusahaan patungan antara beberapa pemerintah daerah di Sulawesi dan Lippo Group. GMTD mengklaim telah memenangkan gugatan dan melakukan eksekusi atas lahan tersebut, sementara pihak Hadji Kalla menolak langkah itu karena merasa bukan bagian dari perkara hukum yang dimaksud.
JK sendiri menyebut tindakan eksekusi itu tidak sah, lantaran tidak memenuhi prosedur hukum dan menuding adanya indikasi praktik mafia tanah.
“Ini tanah kami yang sudah kami miliki secara sah selama 30 tahun dengan sertifikat resmi dari BPN,” ujar JK saat meninjau lokasi lahan, Rabu (5/11/2025).
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis T, menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan GMTD menyesatkan, sebab tidak ada batas lahan yang jelas dan perusahaan kliennya tidak pernah terlibat dalam perkara yang dimenangkan GMTD.
Sementara itu, Direktur Utama GMTD, Ali Said, enggan memberikan komentar lebih jauh dan menyerahkan penilaian keabsahan tindakan tersebut kepada lembaga berwenang.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional karena menyangkut kepemilikan lahan bernilai tinggi di kawasan strategis Makassar, serta melibatkan dua perusahaan besar dengan sejarah panjang di Sulawesi Selatan.
Editor : Uways Alqadrie