KALTIMPOST.ID, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) tengah digodok di DPRD Kaltim. Regulasi ini disiapkan untuk menggantikan dua perda lama yang sudah tak lagi sejalan dengan dinamika kebijakan dan kondisi lingkungan saat ini.
Dari Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Nomor 2 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Pelaksana tugas Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan DLH Kaltim, M Wahyudin, menyebut Raperda PPPLH merupakan inisiatif Pemprov agar arah kebijakan daerah tetap selaras dengan aturan nasional. “Jika sudah disahkan, dua perda itu otomatis dicabut,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Kaltim Perkuat Sanksi bagi Perusak Lingkungan Lewat Raperda PPPLH
Dorongan pembaruan regulasi ini tak lepas dari terbitnya sejumlah aturan baru, seperti PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Cipta Kerja.
Berdasarkan kajian DLH Kaltim, lebih dari separuh isi perda lama tak lagi sesuai dengan ketentuan pusat. “Rancangan ini sebenarnya sudah kami ajukan sejak 2023, tapi sempat perlu penyesuaian dengan regulasi yang baru keluar,” tambah Wahyudin.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Prof. Irawan Wijaya Kesuma, mengingatkan agar raperda ini tak jadi formalitas belaka. Dia menekankan pentingnya pasal-pasal yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi perusak lingkungan. “Peraturan harus jelas dan punya gigi, bukan hanya formalitas,” katanya dalam forum masukan terhadap ranperda, Senin, 3 November 2025.
Baca Juga: DPRD Kaltim Godok Raperda Lingkungan, Pegiat Lingkungan Nilai Belum Menyentuh Masalah Mendasar
Menurutnya, perda baru ini harus mampu menjawab persoalan lingkungan yang kian kompleks di Kaltim, mulai dari banjir, perambahan hutan, tambang ilegal, hingga penurunan kualitas air, tanah, dan udara. “Semua itu persoalan nyata yang kita hadapi,” tegasnya.
Irawan menilai penting pula memasukkan aspek perlindungan sosial, ekonomi, dan ekologis bagi masyarakat terdampak. Ranperda ini, katanya, mesti adaptif terhadap dinamika lingkungan dalam satu dekade mendatang. “Semoga masukan dari akademisi bisa diakomodasi, apalagi proses penyempurnaannya masih berjalan,” tutupnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki