KALTIMPOST.ID, JAKARTA -Pakar Telematika, Roy Suryo, memberikan pernyataan pertamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Dalam tanggapannya, ia secara khusus menyinggung hak warga negara untuk meneliti dokumen publik.
Roy Suryo berpendapat bahwa setiap individu memiliki hak untuk melakukan penelitian berdasarkan prinsip keterbukaan informasi. Ia menegaskan bahwa hak tersebut bahkan dijamin oleh Undang-Undang (UU).
“Jadi ada UU No. 14 Tahun 2008, yang merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F, dan juga hak yang diatur oleh deklarasi hak asasi manusia ,” kata Roy Suryo.
“Dengan demikian, saya---atau kita sebagai warga negara---bebas untuk melakukan penelitian terkait keterbukaan informasi, terutama pada dokumen publik. Yang saya teliti adalah dokumen publik,” tambahnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (7/11).
Baca Juga: BNN Blusukan ke Kawasan Gunung Bugis, Hasilnya
Ia menambahkan bahwa jika kebebasan warga negara dalam meneliti dokumen publik berakhir dengan kriminalisasi dan penetapan tersangka, hal ini akan menciptakan keadaan yang buruk. Meskipun demikian, ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini akan menjadi preseden yang tidak baik jika seseorang yang meneliti dokumen publik justru ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi,” lanjutnya.
Roy Suryo meminta masyarakat bersabar menunggu kelanjutan proses hukum. Ia juga menyampaikan informasi yang ia dengar bahwa sejauh ini Polda Metro Jaya belum memberikan perintah langsung untuk melakukan pengasingan terhadap dirinya sendiri.
“Sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan proses yang sabar, karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang tidak ada perintah langsung untuk dilakukan terpencil. Jadi ini clear sekali,” ujarnya.
Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengonfirmasi penetapan tersangka ini, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Insinyur Jokowi,” ujar Asep Edi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Asep menjelaskan, delapan belas tersangka tersebut dibagian menjadi dua klaster. Klaster pertama meliputi ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis). Sementara klaster kedua terdiri dari RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma). (*)
Editor : Uways Alqadrie