BALIKPAPAN - Misran Toni (MT) warga Muara Kate yang ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Russel telah menjalani 115 hari penahanan. Dia ditahan oleh tim penyidik gabungan Polres Paser dan Polda Kaltim. Kini Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus Pembunuh Warga Muara Kate mendesak Polres Paser dan Polda Kaltim untuk membebaskan MT. Paling lambat 12 November 2025 sesuai akhir masa penahanan.
Ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor PBH Peradi Balikpapan, Jumat (7/11). Mengingat sudah dua kali dilakukan perpanjangan penahanan oleh Polres Paser melalui permohonan ke Pengadilan Tanah Grogot. Seperti diketahui, penahanan terhadap Misrantoni (60) alias Imis telah berjalan mulai 17 Juli 2025. Tak lama berselang, Polda Kaltim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan pada 22 Juli 2025.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan Ardiansyah mengatakan, pihaknya telah memberi pendampingan dan berkomunikasi dengan tersangka. Hingga kini penyidik tidak menemukan bukti langsung. Dia menilai, penyidik hanya menyambungkan berita atau anggapan orang. “Tapi tidak ada bukti langsung baik melihat atau mendengar peristiwa ini keterlibatan MT. Kami yakin itu tidak ada,” sebutnya.
Baca Juga: Kasus Muara Kate: Penahanan Diperpanjang, Koalisi Nilai Proses Hukum Tak Transparan
Ardiansyah menambahkan, konon penyidik mengetahui sebelum kejadian ada pertemuan yang diikuti MT. Kemudian saat korban menghembuskan nafas terakhir sempat membisikkan nama kepada seseorang. “Padahal korban dalam kondisi sekarat. Ini seperti menyambung-nyambungkan dan keterangan saksi berubah-berubah,” tuturnya. Pihaknya dan warga Muara Kate meyakini penetapan tersangka murni kriminalisasi.
“Ini rekayasa sangat terang dan jelas dengan bukti-bukti yang ada,” ucapnya. Terlebih karena MT tidak ada di tempat kejadian dalam peristiwa berdarah tersebut, November 2024. “Saat peristiwa terjadi pukul 02.00 dini hari, MT tidur di rumah dan tidak terkait kejadian,” tegasnya. Menurutnya jika penyidik alat bukti cukup tidak perlu perpanjangan sampai 115 hari penahanan.
Seharusnya cukup satu minggu sampai empat minggu proses penyidikan selesai. Dia meyakini sampai sekarang proses belum selesai karena penyidik tidak punya bukti yang cukup. “Kami minta pada 12 November 2025, Misrantoni harus dibebaskan apapun alasannya,” sebutnya. Menurutnya tindakan yang dilakukan kepolisian tidak bisa dibenarkan.
Apabila tanggal tersebut tidak juga dibebaskan, tim advokasi akan mengajukan keberatan. Baik secara hukum dengan tindakan administratif. Maupun datang ke Polres Paser dengan membawa seluruh warga Muara Kate. “Kami mendesak agar Polres Paser menghentikan seluruh penyidikan,” tutupnya.
TAK ADA REKAYASA
Menanggapi pernyataan tim advokasi di atas, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menyebut, pihaknya sudah melakukan proses hukum secara profesional. " Tidak ada intimidasi, kriminalisasi apalagi sampai rekayasa," kata Yuliyanto. Hal serupa ditegaskan Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti. Penyidik telah bekerja dalam koridor hukum positif. "Penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti sah. Nanti kita tunggu saja saat persidangan," jelas Jamaluddin. (*)
Editor : Muhammad Rizki