KALTIMPOST.ID- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2026 diperkirakan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah provinsi masih menunggu terbitnya regulasi baru di bidang ketenagakerjaan, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang membatalkan sebagian aturan lama soal pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan, pembahasan terkait besaran UMP masih dalam tahap kajian. Hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dari kabupaten/kota sedang ditelaah sebelum diajukan ke tingkat nasional.
“Pembahasan masih berjalan dan akan berlanjut ke Dewan Ekonomi Nasional,” ujarnya. Rozani menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru menetapkan angka UMP tanpa landasan hukum yang jelas. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih merampungkan aturan turunan sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut.
“Putusan MK 168/2024 menjadi pedoman utama dalam merumuskan besaran UMP tahun depan,” lanjutnya. Ia menambahkan, aspek penting dalam pembahasan upah bukan semata nominal, melainkan keseimbangan antara hak pekerja dan kemampuan dunia usaha.
“Pekerja tentu berharap upah yang layak, sementara pengusaha juga memerlukan kepastian agar tetap bisa bertahan,” katanya. Sebagai perbandingan, tahun lalu Pemprov Kaltim menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.579.313,77, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan itu dihitung berdasarkan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Namun, pasca putusan MK, formula tersebut tidak lagi berlaku. Karena itu, Pemprov Kaltim memilih menunggu kepastian regulasi sebelum menetapkan besaran resmi UMP 2026.
“Pemerintah tentu ingin keputusan yang adil dan sesuai kondisi di lapangan. Jangan sampai penetapan upah justru menimbulkan polemik,” pungkas Rozani. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki