KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Isu perceraian di Indonesia terus mengalir, terutama di tengah meningkatnya dinamika sosial dan tantangan kehidupan modern.
Untuk meredam itu, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pentingnya membangun fondasi pernikahan yang kuat melalui tanggung jawab, kematangan emosional, serta pembinaan pra-nikah yang menyentuh aspek spiritual, psikologis dan sosial.
Kepala Kemenag Kaltim Abdul Khaliq menilai, salah satu penyebab meningkatnya angka perceraian adalah lemahnya kesiapan mental dan emosional pasangan yang menikah tanpa pemahaman mendalam tentang makna dan tanggung jawab rumah tangga.
“Pernikahan bukan hanya tentang cinta, tetapi tentang kesiapan untuk saling menguatkan. Ketika salah satu pihak lemah, yang lain harus mampu menjadi penopang. Inilah makna sejati dari pernikahan yang sakinah. Ataupun mampu mengalah saat ego tengah meninggi,” ucapnya.
Menurutnya, suami sebagai kepala keluarga memiliki peran sentral yang tidak dapat diabaikan. Dalam ajaran agama, seorang suami wajib memenuhi tanggung jawab lahir dan batin, termasuk memberikan nafkah, sandang, pangan, dan tempat tinggal yang layak bagi keluarganya.
“Seorang suami tidak boleh lepas tangan. Nafkah itu bukan sekadar uang, tapi juga perhatian, kasih sayang, dan kepemimpinan yang bijak. Bahkan bila sudah bercerai, anak masih membutuhkan figur dan sokongan sang ayah demi masa depannya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam perjanjian yang dibacakan setelah akad nikah, istri memiliki hak untuk mengajukan cerai ke pengadilan agama apabila suami tidak menafkahi lahir dan batin selama enam bulan berturut-turut. “Ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam rumah tangga,” jelasnya.
Khaliq juga menyoroti pentingnya menolak pernikahan dini yang kerap menjadi akar masalah perceraian di usia muda. Berdasarkan regulasi saat ini, usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
“Ketika menikah di usia terlalu muda, emosi belum stabil dan kemampuan berpikir rasional belum matang. Akibatnya sedikit masalah bisa berujung pada pertengkaran bahkan perceraian,” katanya.
Untuk meminimalkan risiko tersebut, Kemenag Kaltim menerapkan pola bimbingan pra-nikah yang lebih komprehensif. Bimbingan dilakukan melalui program bagi calon pengantin di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA). Program ini biasanya berlangsung selama beberapa hari dan diisi oleh narasumber dari berbagai bidang mulai dari penyuluh agama, psikolog, konselor keluarga, hingga praktisi kesehatan.
Dalam bimbingan ini, calon pengantin diberikan pembekalan tentang lima aspek penting, yaitu keimanan dan ibadah, komunikasi dalam pernikahan, manajemen konflik, kesehatan reproduksi, dan pengelolaan ekonomi rumah tangga.
“Kami ingin memastikan calon pengantin memahami bahwa menikah bukan sekadar acara seremonial. Ada tanggung jawab besar di baliknya yang harus dipersiapkan dengan matang,”ujar Khaliq.
Kemenag juga menggandeng tokoh agama, akademisi dan pemerhati keluarga untuk menjadi bagian dari gerakan Ketahanan Keluarga Sakinah, yang bertujuan membangun masyarakat berkarakter, religius, dan bertanggung jawab dalam berumah tangga.
“Sinergi ini penting, karena menjaga keutuhan keluarga bukan hanya tugas individu, tapi juga tanggung jawab sosial dan keagamaan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan, pernikahan di era modern menghadapi banyak tantangan, termasuk pengaruh teknologi dan media sosial. “Kadang masalah rumah tangga muncul bukan karena ekonomi, tapi karena kurangnya komunikasi dan gangguan dari luar, misalnya media sosial atau hubungan yang tidak sehat lewat ponsel. Karena itu, pasangan harus saling menjaga dan membatasi diri,” tuturnya.
Ia menegaskan, bahwa perceraian seharusnya menjadi pilihan terakhir. “Jangan jadikan talak sebagai pelarian dari masalah. Dalam Islam, talak adalah pintu terakhir setelah semua upaya perbaikan dilakukan. Sabar, tabayun dan komunikasi yang baik adalah kunci keharmonisan rumah tangga,” pesannya.
Sebelum menutup pembicaraan, ia mengingatkan bahwa menjaga keutuhan rumah tangga adalah bagian dari ibadah. “Pernikahan bukan sekadar menyatukan dua insan, tapi dua tanggung jawab besar. Suami dan istri harus terus belajar, saling memahami dan menjaga janji suci yang telah diikrarkan di hadapan Allah,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo