Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

LAPORAN KHUSUS: Gubernur Rudy Mas’ud Dorong Perusahaan di Kaltim Pindahkan Plat Kendaraan ke KT

Muhammad Ridhuan • Minggu, 9 November 2025 | 05:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KALTIMPOST.ID-Angin kencang penghematan dari pusat membuat Pemprov Kaltim harus berpikir keras.

Pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) bukan sekadar angka di kertas anggaran. Namun menjadi alarm bagi setiap kepala daerah untuk mencari sumber baru pemasukan daerah.

Di berbagai ruang rapat, dari Samarinda hingga Balikpapan, pejabat pemerintah sibuk menandai peta potensi baru.

Mereka menimbang, menghitung, dan mendiskusikan setiap celah yang bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD). Pajak, retribusi, hingga sumber non-pajak kini menjadi bahan bahasan serius.

Salah satu sektor yang kini paling disorot, yakni mutasi kendaraan berplat non-KT. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud tak tinggal diam.

Ia mendorong langkah agresif agar perusahaan besar yang beroperasi di Kaltim ikut berkontribusi penuh.

Dalam Rapat Sinkronisasi dan Sosialisasi Optimalisasi PAD di Jakarta pada 30 Oktober 2025 lalu, Rudy duduk berhadapan langsung dengan para pengusaha tambang batu bara, perkebunan sawit, hingga kehutanan dan infrastruktur.

Dengan nada tegas, ia meminta mereka menyerahkan data operasional secara transparan.

“Yang plat-nya luar Kaltim, segera saja pindah ke Kaltim. Alat beratnya juga begitu,” ujarnya di hadapan forum.

Pernyataan itu bukan ancaman, melainkan ajakan yang dibarengi insentif. Pemprov Kaltim menggelar “karpet merah” berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta diskon 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Kaltim.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hingga kantor Samsat kini bersiap dengan layanan digital untuk memudahkan proses pelaporan dan pembayaran pajak secara daring.

Harapannya, tak ada lagi alasan administrasi yang menghambat niat baik para pengusaha.

Rudy menegaskan, pintu komunikasi dengan dunia usaha selalu terbuka. “Kita cari solusi bersama jika ada kendala. Asal semua patuh pada kewajiban pajak. Semua harus pakai data, bukan kira-kira,” tegasnya.

Langkah itu menjadi bukti bahwa Kaltim tak ingin hanya mengandalkan dana pusat. Mereka ingin berdiri di atas kakinya sendiri, dengan plat KT sebagai simbolnya.

Lepas dari forum, tindak lanjut menggencarkan meng-KT ‘kan plat luar daerah terus dilakukan. Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Seno Aji pun awal November lalu mengeluarkan peringatan.

Seno menyebut, bagi perusahaan yang tidak punya itikad baik dalam mengganti kendaraan menjadi KT, maka akan ada langkah tegas.

“Langkah tegas akan diambil, termasuk kemungkinan mengeluarkan kendaraan tersebut dari Kaltim,” kata Seno kepada awak media, Sabtu (1/11).

Seno beralasan, keberadaan kendaraan non-KT di Kaltim merugikan. Karena pajak yang seharusnya dibayarkan tidak akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim.

Sementara dalam penggunaannya, kendaraan tersebut menikmati fasilitas, infrastruktur bahkan jatah kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi milik Kaltim.

“Tidak adil jika kendaraan yang beroperasi di Kaltim menggunakan fasilitas jalan dan berdampak pada lingkungan, sementara pajaknya dibayarkan di luar provinsi (Kaltim),” ucap Seno.

Terkait jatah bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut, Kaltim Post berupaya mencari informasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Namun hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapat kesempatan wawancara dengan Kepala ESDM Kaltim, Bambang Arwanto. “Maaf saya masih mengajar,” balas Bambang dikonfirmasi pada Jumat (7/11).

Untuk diketahui, hingga 25 Oktober 2025, realisasi PAD sebagai fondasi utama pembangunan di Kaltim telah mencapai Rp 6,8 triliun atau 68,58 persen dari target Rp 10,04 triliun.

Dari angka tersebut diperoleh dari penerimaan pajak daerah sebesar Rp 5,3 triliun dari target Rp 8,4 triliun (63,03 persen), retribusi daerah Rp 895 miliar (83,66 persen), dan hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp 319 miliar (71,06 persen).

Sementara itu, pos lain-lain PAD yang sah bahkan melampaui target hingga 323 persen, dari Rp 115 miliar menjadi Rp 373 miliar.

Dalam laporan evaluasi Pemprov Kaltim, ditemukan lebih dari 11.300 unit alat berat di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan yang belum tergarap optimal dari sisi pajak.

Selain itu, banyak kendaraan luar daerah masih beroperasi di tambang dan perkebunan di Kaltim.

Untuk meningkatkan PAD di sektor itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud juga mengeluarkan Pergub Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penunjukan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (IUNU) sebagai Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). (rd)

Editor : Romdani.
#transfer keuangan daerah #ibu kota nusantara #pemangkasan anggaran #Gubernur Kaltim Rudy Mas ud #Kutai Barat