KALTIMPOST.ID-Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kaltim Syafruddin menilai, langkah pemprov dalam program mutasi plat non-KT sejatinya sudah dimulai dari zaman kepemimpinan Awang Faroek Ishak.
Kemudian pada periode Gubernur Isran Noor. Bahkan saat dirinya duduk di DPRD Kaltim, dibentuk panitia khusus (pansus) untuk melahirkan perda yang mengatur mutasi kendaraan luar daerah.
“Namun perda ini tidak bisa direalisasikan. Karena bertentangan dengan UU LLAJ. Mengingat tidak ada aturan kewajiban kendaraan, baik besar maupun kecil untuk mutasi plat dari daerah satu ke lainnya,” ucap Udin, biasa disapa, Jumat (7/11).
Karena itu, dia mewanti-wanti kepada Pemprov Kaltim untuk melakukan pendekatan yang persuasif dalam menjalankan program mutasi itu. Karena memang ada potensi berbenturan dengan UU LLAJ.
“Pemprov harus soft. Jangan sampai ada sweeping hingga menahan kendaraan. Baik itu kepemilikan pribadi, perusahaan, dan lainnya. Karena aturannya juga, sepanjang digunakan untuk kepentingan umum dan masyarakat dan mendapatkan izin dari Ditlantas, maka selama mereka beroperasi di Kaltim, berhak menikmati sarana dan prasarana seperti jalan di Kaltim,” beber ketua PKB Kaltim itu.
Karena itu, dirinya mendorong Pemprov Kaltim bekerja sama dengan Ditlantas Polda Kaltim.
Itu karena dalam berbagai kasus, ditemukan kelalaian pemilik kendaraan melaporkan keberadaan kendaraan plat luar daerah. Termasuk untuk menghindari pembayaran pajak.
“Sehingga jika memang digelar sebuah penertiban, ada pertimbangan dan kejelasan hukum. Namun tetap harus dilakukan secara soft dan komunikatif,” imbuhnya.
Udin tidak mempersoalkan jika ada berbagai upaya memasifkan mutasi plat KT. Seperti menerapkan diskon atau relaksasi.
Baginya itu bentuk kreativitas. Yang terpenting, keseriusan melaksanakan program tersebut. Mengingat, mutasi kendaraan itu bukan hal yang baru dilakukan pemprov.
“Kalau ada yang bilang ini bentuk kepanikan pemprov dengan adanya pemangkasan, tentu itu tidak bisa dimungkiri. Namun bagi saya ini solusi yang tepat untuk meningkatkan PAD di tengah pemangkasan TKD,” ujarnya.
Tetapi bagi Udin, pemprov juga tidak bertumpu pada mutasi kendaraan. Banyak sumber PAD Kaltim yang hingga kini belum digarap maksimal.
Salah satunya adalah participating interest (PI) di sektor minyak dan gas bumi (migas). Dirinya memaparkan, dari PI 10 persen yang sudah disepakati, baru satu perusahaan yang terealisasi.
“Dari sekian banyak perusahaan migas, baru PT PHM (Pertamina Hulu Mahakam) yang merealisasikan. Padahal Pak Bahlil (Menteri ESDM Bahlil Lahadalia) sudah janji. PT Eni yang beroperasi di Kaltim wajib setor PI 10 persen. Itu belum terlaksana. Beberapa perusahaan lain juga belum terlaksana. Ini harus didorong oleh pemprov,” ungkap anggota Komisi XII DPR RI tersebut. (rd)
Editor : Romdani.