Ramai Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Ini Fakta Aslinya Menurut Taspen & Kemenkeu
Dwi Puspitarini• Minggu, 9 November 2025 | 09:43 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS.
KALTIMPOST.ID, Pemerintah akhirnya memastikan rapel kenaikan gaji ASN dan pensiunan tahun 2025 mulai dicairkan November ini.
Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian gaji ASN aktif sekaligus menyiapkan rapel bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Namun di tengah kabar baik ini, beredar pula isu kenaikan gaji pensiunan baru di 2025 yang ternyata tidak benar alias hoaks.
PT Taspen (Persero) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bahkan sudah mengeluarkan klarifikasi resmi agar masyarakat tidak terkecoh.
Kementerian Keuangan memastikan, rapel gaji ASN dan pensiunan akan mulai ditransfer pertengahan November 2025 secara bertahap.
“Pencairan dilakukan bertahap untuk memastikan sistem administrasi dan keuangan berjalan lancar,” ujar pernyataan resmi Kemenkeu dalam rilisnya.
Kenaikan gaji ini sudah berlaku efektif sejak Oktober 2025, mencakup:
Golongan I–II: naik sekitar 8%
Golongan III: naik sekitar 10%
Golongan IV: naik sekitar 12%
Untuk ASN aktif, rapel yang akan diterima mencakup periode Oktober–November.
Sedangkan bagi pensiunan, dana akan disalurkan oleh PT Taspen (Persero) melalui rekening masing-masing penerima yang telah terverifikasi.
Berdasarkan data internal pemerintah, kisaran rapel yang akan diterima pensiunan antara lain:
Golongan I–II: sekitar Rp 5–7 juta
Golongan III–IV: sekitar Rp 8–10 juta, tergantung masa kerja dan tunjangan keluarga.
Dana akan langsung dikirim ke rekening penerima tanpa potongan tambahan.
Di tengah euforia pencairan rapel, jagat media sosial ramai membicarakan foto viral bertuliskan “Breaking News! Taspen Resmi Umumkan Kenaikan Gaji Pensiunan 19 Oktober 2025”.
Foto itu menampilkan gambar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan narasi bahwa kenaikan gaji pensiunan sudah disetujui.
Taspen langsung menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
“Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025,” tulis @taspen di akun Instagram resminya (17 Oktober 2025).
Klarifikasi serupa juga disampaikan oleh Komdigi, yang mengklasifikasikan unggahan itu sebagai hoaks.
“Faktanya, klaim tersebut tidak benar,” tulis Komdigi melalui laman resminya (23 Oktober 2025).
Taspen menegaskan, kenaikan gaji pensiunan terakhir terjadi pada 2024, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 8 Tahun 2024 dengan rata-rata kenaikan sebesar 12 persen.
Setelah itu, belum ada kebijakan baru yang mengatur tambahan kenaikan di tahun 2025.
Cek Data sebelum Cair
Pemerintah mengimbau seluruh ASN dan pensiunan agar memastikan data berikut sudah valid agar pencairan tidak tertunda:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening aktif
Status keluarga dan dokumen ahli waris (bagi penerima manfaat janda/duda)
Data kepegawaian di BKN dan Taspen
“Pastikan hanya mengikuti informasi dari kanal resmi Kemenkeu, BKN, dan Taspen,” tegas Kemenkeu.