KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial M dalam kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Kordinasi dilakukan bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim dari otorita IKN, diperkirakan merugikan negara hingga Rp5,7 triliun,.
“Tersangka M berperan sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal dari kawasan IKN, tepatnya di Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, saat meninjau lokasi penimbunan batu bara ilegal, Sabtu (8/11/2025).
Irhamni menjelaskan, M merupakan perwakilan dari perusahaan PT WU. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dua bulan lalu, M sempat melarikan diri dan tidak kooperatif terhadap penyidik.
Kini, yang bersangkutan berhasil diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Sudah hampir dua bulan M kami tetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan melarikan diri. Saat ini telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelum penetapan M, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain berinisial YH, CH, dan MH. Mereka berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara hasil tambang ilegal.
Modus yang digunakan terbilang rapi. Batu bara dikeruk dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, kemudian ditimbun di area milik PT WU. Batu bara itu dimasukkan ke dalam ribuan karung, dikemas dalam peti kemas, lalu dikirim ke luar Pulau Kalimantan melalui Pelabuhan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan sekitar 4.000 kontainer berisi batu bara ilegal dengan nilai sekitar Rp80 miliar,” jawabnya.
Hasil penelusuran juga menunjukkan, aktivitas tambang ilegal itu telah membuka lahan sekitar 300 hektare di dalam kawasan konservasi yang sekaligus berada di zona strategis IKN. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo