KALTIMPOST.ID, Wacana regulasi pemanfaatan alur sungai kembali mengemuka. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim merasa, perlu aturan baru yang menggantikan Peraturan Daerah (Perda) 1/1989 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Bawah Jembatan Mahakam, sekaligus memperluas cakupan pengaturannya yang tak sekadar soal pengolongan jembatan.
“Bahkan enggak hanya sungai mahakam. Ruang lingkupnya bisa diperluas ke sungai-sungai se-Kaltim,” kata Ketua Bapemperda, Baharuddin Demmu. Perda yang ada jelas sudah tak lagi relevan dengan kondisi Kaltim saat ini dan naskah akademik rencana aturan itu tengah disusun.
Di tengah proses berjalan, Pemprov melalui Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim juga mengusulkan adanya aturan serupa soal pemanfaatan sungai. Karena kondisi itu, Bapemperda memilih berhati-hati dalam merumuskan regulasi agar tak terjadi tumpang-tindih.
Baca Juga: PAD Seret, DPRD Kaltim Usul Garap Sungai dan Aset Tidur Jadi Ladang Uang Baru
”Masih sebatas judul, tapi mirip. Jika merujuk ketentuan, ketika ada dua usulan yang sama, maka yang diutamakan untuk dibahas usulan dari pemerintah,” terang Politikus Partai Amanat Nasional ini.
Bahar, begitu dia disapa, memastikan Bapemperda mengikuti mekanisme yang berlaku sembari menunggu keputusan dari pemerintah. “Kami menunggu perkembangannya dair pemerintah, biar tak tumpang tindih,” katanya singkat. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki