KALTIMPOST.ID-Emak-emak atau kalangan ibu harus bersiap-siap karena harga popok atau pampers bakal naik.
Itu dikarenakan barang tersebut bakal dikenakan cukai oleh Kementerian Keuangan.
Saat ini, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan perluasan barang kena cukai (BKC) untuk sejumlah produk konsumsi harian.
Kajian ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Beberapa barang yang masuk dalam daftar kajian antara lain popok sekali pakai (diapers), alat makan dan minum berbahan plastik sekali pakai, serta tisu basah.
Langkah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa kajian dilakukan untuk menilai potensi penerimaan negara jika barang-barang tersebut dikenakan cukai.
“Penggalian potensi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, kepabeanan, dan cukai telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian BKC berupa diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” tertulis dalam dokumen PMK itu, dikutip Selasa (11/11).
Sebelumnya, pada periode 2020–2024, pemerintah juga sempat meneliti peluang penerapan cukai terhadap sejumlah komoditas seperti barang mewah, minuman berpemanis dalam kemasan, hingga produk plastik seperti kantong, kemasan multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik.
Selain itu, Kemenkeu juga mengkaji penerapan cukai pada produk pangan olahan bernatrium, batu bara, pasir laut, sepeda motor, serta kebijakan tarif cukai untuk hasil tembakau dan minuman beralkohol.
Namun, tidak semua hasil kajian tersebut akan dilanjutkan menjadi kebijakan baru dalam periode 2025–2029. Hanya sebagian yang dinilai memiliki potensi fiskal signifikan dan didukung dengan alokasi anggaran yang telah disiapkan.
Dalam dokumen itu disebutkan, dukungan pendanaan untuk program pengelolaan penerimaan negara mencakup rekomendasi kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor senilai Rp 880 juta pada 2025, serta rencana cukai produk pangan olahan bernatrium sebesar Rp 640 juta pada 2026.
“Indikasi kebutuhan pendanaan disusun dengan mempertimbangkan hasil evaluasi anggaran sebelumnya, kebutuhan tahun berjalan, sumber pendanaan yang fleksibel, serta ruang fiskal yang tersedia,” tulis PMK tersebut.(*)
Editor : Thomas Priyandoko