KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Forum Tanah Air (FTA), yang merupakan gabungan dari tokoh masyarakat, akademisi, peneliti, dan Diaspora Indonesia yang tersebar di 22 negara, mengeluarkan pernyataan sikap resmi Minggu (9/11).
Pernyataan tersebut ditujukan untuk menyikapi penetapan sejumlah aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan peneliti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden Joko Widodo.
FTA menyampaikan keprihatinan mendalam atas status tersangka yang disematkan kepada delapan aktivis TPUA dan tiga peneliti. Mereka menilai bahwa langkah penegakan hukum ini bertentangan dengan asas-asas demokrasi dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Daftar Pihak yang Ditetapkan sebagai Tersangka:
Aktivis TPUA (8 orang):
-
M. Rizal Fadillah, SH.
-
Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH
-
Kurnia Tri Royani, SH.
-
Rustam Effendi.
-
Damai Hari Lubis, SH., MH.
Peneliti (3 orang): 6. Dr. KRMT Roy Suryo. 7. Dr. Rismon Sianipar. 8. Dr. Tifauziah Tyassuma.
Pelanggaran Asas Demokrasi
FTA menekankan bahwa kebebasan dalam berpendapat, melakukan riset, dan menyuarakan pandangan adalah hak asasi yang dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Mereka menganggap bahwa mempidanakan ekspresi publik sebelum kebenaran substansi isu teruji di pengadilan merupakan bentuk pembatasan kebebasan sipil yang tidak sejalan dengan semangat negara hukum.
Forum tersebut juga menyoroti bahwa substansi inti perkara, yaitu isu mengenai keaslian ijazah mantan presiden, belum pernah diverifikasi melalui mekanisme peradilan yang transparan.
Oleh karena itu, penetapan status tersangka terhadap pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut dinilai terburu-buru, melanggar asas praduga tak bersalah, dan mengabaikan proses hukum yang adil.
FTA mengkritik keras penggunaan pasal-pasal berlapis dengan ancaman hukuman tinggi, termasuk Pasal 160 KUHP dan beberapa pasal dalam UU ITE. Penggunaan pasal-pasal ini dikhawatirkan menimbulkan kesan penyalahgunaan wewenang dan upaya sistematis untuk membungkam kritik publik.
Selain itu, mereka menyoroti adanya dugaan rekayasa yang bertujuan agar para tersangka dapat ditahan, sehingga menghambat upaya mereka dalam mencari kebenaran.
Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Singgung Hak Warga Meneliti Dokumen Publik
Tuntutan dan Desakan FTA
Sebagai wujud tanggung jawab moral untuk menjaga kebebasan dan keadilan hukum di Indonesia, Forum Tanah Air menyatakan sikap tegasnya:
-
Independensi Penegak Hukum: Mendesak Polri dan Kejaksaan Agung untuk bertindak independen, profesional, dan objektif dalam mengusut kasus ini.
-
Hentikan Kriminalisasi: Menuntut agar seluruh proses kriminalisasi terhadap peneliti dan aktivis yang menjalankan hak konstitusional mereka untuk mencari dan menyebarkan informasi dihentikan.
-
Uji Keabsahan Objek Perkara: Menuntut agar keabsahan ijazah sebagai objek perkara diuji terlebih dahulu di pengadilan sebelum proses pidana lebih lanjut dijalankan.
-
Pengawalan Kasus: Berkomitmen untuk mengawal kasus ini, baik di tingkat nasional maupun internasional, termasuk melaporkannya ke lembaga hukum dunia jika ditemukan indikasi kuat adanya kriminalisasi.
FTA menegaskan bahwa gerakan mereka didasari oleh kecintaan terhadap tanah air dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik atau organisasi massa manapun, murni demi menjaga martabat hukum dan demokrasi.
Pernyataan resmi ini ditandatangani di New York pada 9 November 2025 oleh Ketua Umum Tata Kesantra dan Ketua Harian Donny Handricahyono.(*)
Editor : Thomas Priyandoko