Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru SMA Luwu Utara: Abdul Muis dan Rasnal Bisa Mengajar Lagi

Uways Alqadrie • Kamis, 13 November 2025 | 08:05 WIB
Abdul Muis dan Rasnal
Abdul Muis dan Rasnal

KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan rehabilitasi bagi dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal.

Pemulihan nama baik itu dilakukan sesaat setelah Prabowo tiba di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan ke Australia, Kamis dini hari, 13 November 2025.

Setibanya di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma sekitar pukul 01.30 WIB, Prabowo disambut oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo. 

Di lokasi yang sama, Presiden langsung menandatangani surat keputusan yang mengembalikan hak serta kehormatan kedua guru tersebut.

“Bapak Presiden baru saja menandatangani surat rehabilitasi untuk Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA di Luwu Utara,” ujar Dasco usai mendampingi Presiden.

Sebelumnya, masyarakat Luwu Utara bersama sejumlah tokoh pendidikan mengajukan permohonan pemulihan nama baik dua guru itu ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Usulan tersebut diteruskan ke DPR RI dan difasilitasi hingga sampai ke Presiden. 

Setelah menerima laporan dan rekomendasi dari berbagai pihak, Prabowo memutuskan menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan rehabilitasi.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat selama sepekan terakhir. 

“Kami menerima aspirasi berjenjang dari daerah hingga pusat. Setelah berkoordinasi dengan DPR dan masyarakat, Presiden memutuskan untuk memulihkan nama baik dua guru SMA 1 Luwu Utara itu,” kata Prasetyo.

Ia menegaskan, langkah Presiden merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi guru sebagai pendidik bangsa. “Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Negara harus hadir untuk melindungi, menghormati, dan memastikan mereka mendapat keadilan,” ujarnya. DiBaca Juga: Istri Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dimutilasi, Ditanam di Septic Tank Rumah Dinas Manokwari: Pelaku Berhasil Ditangkap

Kecaman dari IGI

Sebelum ini Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengecam keras putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan. 

IGI menilai keputusan itu sebagai bentuk nyata kriminalisasi terhadap guru yang memperjuangkan nasib tenaga honorer.

Sikap itu disampaikan dalam pertemuan 14 ketua wilayah IGI dari berbagai provinsi, yang digelar atas prakarsa Ketua IGI Sulawesi Barat, Sutikno, bersama Ketua IGI Sulawesi Selatan, Arfiany Babay. 

Forum tersebut menyatakan keprihatinan mendalam atas perlakuan hukum terhadap Rasnal, yang disebut hanya berupaya mencari solusi di tengah keterbatasan anggaran pendidikan.

“Ini bukan sekadar solidaritas sesama guru, tetapi bentuk empati kemanusiaan terhadap perjuangan seorang pendidik yang disalahpahami,” kata Sutikno.

Menurut IGI, tindakan Rasnal—menggalang iuran sukarela Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa melalui rapat Komite Sekolah—merupakan keputusan kolektif untuk menyelamatkan sepuluh guru honorer yang tidak menerima gaji selama sepuluh bulan. 

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dapat digunakan karena para guru itu belum terdaftar di sistem nasional Dapodik dan NUPTK.

“Keputusan itu diambil secara terbuka, disetujui bersama dalam forum resmi Komite Sekolah. Tidak ada unsur pemaksaan, apalagi pungutan liar,” tegas Sutikno.

Forum IGI menilai, tindakan Rasnal justru menunjukkan kepemimpinan yang bertanggung jawab dan keberpihakan pada tenaga pendidik di lapangan. 

“Tanpa langkah itu, sekolah bisa lumpuh karena guru-guru honorer berhenti mengajar. Ia bukan koruptor, melainkan penyelamat pendidikan,” ujar Arfiany Babay menambahkan.

 

 

Editor : Uways Alqadrie
#TPG Guru 2025 #Rasnal #Ikatan Guru Indonesia (IGI) #Presiden Prabowo #Abdul Muis #luwu utara #sulawesi aelatan #kriminalisasi