Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu yang juga anggota tim hukum pelapor, Ade Darmawan, mengatakan SP2T tersebut diserahkan langsung saat pertemuan singkat dengan penyidik.
“Kami hanya sekitar sepuluh menit berdialog. Intinya, penyidik menyampaikan bahwa sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade di Polda Metro Jaya.
Selain SP2T, pihak pelapor juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menjelaskan tahapan penyidikan hingga rencana pemeriksaan terhadap para tersangka.
Dalam pertemuan itu, tim hukum pelapor menyampaikan permohonan lisan agar penyidik menahan Roy Suryo Cs setelah pemeriksaan dilakukan.
“Kami meminta agar dilakukan penahanan. Penyidik menyebut permohonan itu sah saja, tapi belum bisa memastikan apakah akan ditahan atau tidak,” ujarnya.
Menurut Ade, pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. “Saat ini posisi kami bukan lagi sebagai lawan para tersangka, tapi negara melalui Polri,” ujarnya.
Ia menilai laporan yang dibuat kliennya sejalan dengan laporan Presiden Jokowi yang juga menyoal tuduhan ijazah palsu.
Ade menegaskan, permintaan penahanan terhadap Roy Suryo Cs diajukan karena mereka dianggap masih menyebarkan tuduhan baru yang menyerang keluarga Jokowi.
“Pernyataan mereka sudah menyentuh keluarga Bapak Joko Widodo hingga ke cucunya. Bahkan, ijazah Mas Gibran ikut disinggung. Kami anggap itu bentuk tindak pidana baru,” tutur Ade.
Sebelumnya, sejumlah tokoh termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi bohong terkait keaslian ijazah Jokowi. Polisi akan memeriksa mereka dalam waktu dekat untuk mendalami peran masing-masing.
Editor : Uways Alqadrie